Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan KPA-S/M untuk mengikuti sosialisasi akreditasi sekolah/madrasah. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas ahir waktu setiap tijdsperiode penetapan hasil akreditasi pada rentang waktu tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran. Setelah mengikuti sosialisasi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi dengan KPA-S/M menyampaikan informasi hasil sosialisasi kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah. Apabila masih ada sasaran yang belum pernah diakreditasi, karenanya BAN-S/M Provinsi dapat menyosialisasikan dan mempraktikkan pemakaian Sispena-S/M secara seketika kepada sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah mengunduh alat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah mengerjakan penginputan DIA via Sispena-S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
WAKTU DAN TEMPAT
- Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan pada rentang waktu 1 (satu) hari di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat lain yang ditetapkan BAN-S/M Provinsi. Tempat kegiatan sosialisasi dipilih yang mempunyai akses internet agar dapat mensosialisasikan Sispena-S/M secara daring.
- Kegiatan Penginputan DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah di kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang mengerjakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA betul-betul lambat 6 (enam) bulan sebelum waktu berlaku sertifikatnya berakhir.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
- BAN-S/M Provinsi
- Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
- Pedoman pemakaian Sispena-S/M
- Bahan Akreditasi
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M
- Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
- Pedoman pemakaian Sispena-S/M
- Bahan Akreditasi
- Sekolah/Madrasah
- Pedoman pemakaian Sispena-S/M
- Bahan Akreditasi
- Dokumen Pendukung
H. HASIL
- Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi di tahun 2019.
- Tersampaikannya informasi mengenai penginputan DIA via Sispena-S/M.
- Ditetapkannya batas waktu penginputan DIA oleh sekolah/madrasah
- Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Catatan:
Untuk Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Unduh Verkeersopstopping
Donwload Bukti Fisik Akreditasi Standar Isi Jenjang SMP/MTs
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/