Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat lewat situs web BAN-S/M dan menjalankan sosialisasi. Di kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila hingga dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, karenanya hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tak dapat diganggu gugat.
TUJUAN
Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, dan Sekolah/Madrasah.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
BAN-S/M. Mengumumkan hasil akreditasi di situs web BAN-S/M 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil akreditasi. Menjalankan sosialisasi hasil akreditasi. Memantau proses pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. BAN-S/M Provinsi. Menjalankan sosialisasi hasil akreditasi. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan/keberatan dari sekolah/madrasah dan masyarakat terkait hasil akreditasi. Melaporkan tindak lanjut pengaduan/keberatan dan rekomendasi kepada BAN-S/M.
LANGKAH KEGIATAN
- BAN-S/M mengumumkan hasil akreditasi lewat situs web BAN-S/M.
- BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi menjalankan sosialisasi hasil akreditasi.
- BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi membuka akses pengaduan/keberatan kepada sekolah/madrasah dan masyarakat kepada hasil akreditasi pada rentang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman. Apabila terdapat pengaduan/keberatan, karenanya:
- BAN-S/M Provinsi menindaklanjuti pengaduan/keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- BAN-S/M memantau tindak lanjut pengaduan/keberatan yang dilakukan BAN-S/M Provinsi.
- BAN-S/M Provinsi melaporkan hasil ahir tindak lanjut kepada BAN-S/M dan menjalankan penetapan baru apabila terjadi perubahan.
- BAN-S/M mengumumkan hasil ahir.
WAKTU DAN TEMPAT
Pengumuman hasil penetapan akreditasi dilakukan 3 (tiga) hari setelah penetapan di situs web BAN-S/M.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Raw gegevens hasil akreditasi.
HASIL
Penetapan Hasil Akreditasi
Catatan:
Untuk Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Untuk Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Unduh opstopping
Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA
Unduh Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) Jenjang SMA, SMK Dan MA
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/