PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
Domisili : Jalan Madukoro No 01 Desa Tarub Kode POS 58191
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
KECAMATAN TAWANGHARJO KABUPATEN GROBOGAN
NOMOR : 421.2/46 /2019
TENTANG
PENGANGKATAN BENDAHARA PEMBANGUNAN REHAB GEDUNG SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
KECAMATAN TAWANGHARJO KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 TARUB
Menimbang :
1. Di rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Basic 9 tahun Pemerintah telah meningkatkan Program Rehabilitasi Sekolah bagi SD tahun Anggaran 2019 lewat DAK (Dana Alokasi Khusus).
2. Bahwa untuk menunjang kelancaran akuntabilitas Pelaksanaan Rehab dan Pengadaan alat sekolah SDN 3 Tarub perlu dibentuk Panitia Pelaksana.
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 20 mengenai Program Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang No. 32 mengenai Pemerintah Daerah.
3. Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 mengenai Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelola Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi tahun Anggaran 2005.
4. Peraturan Mendiknas No. 150/K/2006 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Umum (DAK) Bidang pendidikan tahun anggaran 2019.
5. Surat Edaran Dirjen Managemen Pendidikan Basic dan Menengah No. 1591/C/KU/2006 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019.
6. Surat Edaran Dirjen Managemen Pendidikan Basic dan Menengah No. 1591/C/KU/2006 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No. 1 tahun 2008 mengenai APBD Kabupaten Grobogan
8. Hasil Rapat tanggal 12 Juni 2019 Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Dewan Pendidik dan Kepala Sekolah SDN 3 Tarub Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama-tama-tama :
Menetapkan saudara/saudari tersebut dibawah ini:
Nama : AGUS HERY SUSANTO,S.Pd
NIP : 19881025 201101 1 003
Pangkat/Gol. : Penata Muda TK I / IIIb
Jabatan : Pendidik Pertama-tama-tama
Domisili : Desa Bandungharjo RT 07 RW 02
Kedua :Bendahara dari yang butir pertama-tama diatas berfungsi sebagaipengelola anggaran Program Pembangunan Rehab Gedung Sekolah.
Ketiga : Bendahara Pembangunan Rehab Gedung Sekolah tersebutdengan waktu kewajiban hingga dengan selesainya Pembangunan Rehab tersebut diatas.
Keempat : Seluruh biaya yang timbul akibat Surat Keputusan ini dibebankan kepada SDN 3 Tarub.
Kelima :Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan danapabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, karenanya akan diperbaiki dari yang mestinya.
Ditetapkan di : Tawangharjo
Di tanggal : 12 Juni 2019
Kepala SD Negeri 3 Tarub
L. Endang Sri Suciati,S.Pd
NIP. 19640107 198304 2 001
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/