Kurikulum yaitu sebuah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan selaku pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan. Selaku pedoman pengajar di mencapai tujuan pendidikan di MI Negeri Jungpasir, karenanya telah disusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang isinya disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan lingkungan MIN Jungpasir di Khususnya dan Kecamatan Wedung di umumnya tanpa mengurangi Standar Kompetensi dan Kompetensi Basic yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KTSP ini telah direvisi sesuai dengan perubahan yang terjadi dan tuntutan kebutuhan yang up to date.
Di kesempatan yang indah ini kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim pengembang kurikulum MI Negeri Jungpasir yang telah bekerja keras mereview Dokumen KTSP edisi 2013/2014 ini dan seluruh fihak yang telah menolong. Semoga amal bhaktinya diterima oleh Allah SWT selaku amalan shalihan maqbulan. Amin.
Kami menyadari di penyusunan dokumen KTSP ini masih amat jauh dari harapan, oleh karena itu kami mohon saran dan kritik yang membangun demi perbaikan dan kesempurnaannya. Akhirnya kami berharap semoga dokumen KTSP ini dapat bermakna dan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan dan peningkatan mutu pembelajaran di madrsah kami, amin, yaa Rabbal Alamiin.
Struktur kurikulum yaitu sebuah pola dan susunan mata pembelajaran yang mesti ditempuh oleh peserta didik di kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum di setiap mata pembelajaran dituangkan di kompetensi yang mesti dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum di struktur kurikulum.
Struktur kurikulum MI Negeri Jungpasir Demak terdiri atas 2 kelompok, yakni kelompok A, Matapelajaran Kelompok A ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B yang terdiri atas matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Medis ialah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Bahasa Daerah selaku muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan matapelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pembelajaran vanaf minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Selaku pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pembelajaran vanaf minggu untuk tiap matapelajaran ialah relatif. Pendidik dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan peserta didik di pencapaian kompetensi yang diinginkan.
Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas yaitu sebuah jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sila Unduh Listig di bawah ini:
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/