PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019
Ketentuan Lampiran I di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah dari yang tercantum di Lampiran yang yaitu sebuah bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019 |
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pendidik yang menjalankan kewajiban, perlu diberikan honor via bantuan operasional sekolah regular;- bahwa persentase pemberian honor pendidik yayasan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat via bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan pendidik yayasan;
- bahwa untuk meningkatkan persentase pemberian honor pendidik yayasan dari yang dimaksud di huruf b, perlu menjalankan perubahan kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
- bahwa menurut pertimbangan dari yang dimaksud di huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Demikian PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER TAHUN ANGGARAN 2019 dapar bermanfaat untuk bapak ibu pendidik
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/