Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang berikutnya disingkat KTSP yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 dan Nomor 161 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014, karenanya berimplikasi bahwa madrasah mesti memprsiapkan diri untuk menjalankan kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, karenanya diperlukan suatu pedoman bagi madrasah di rangka penyusunan dan pengembangan dokumen KTSP di setiap tahun pembelajaran.
Penataan kurikulum pendidikan yang akan digunakan yakni diantara target yang mesti diselesaikan sesuai dengan Rencana Pembangunan Rentang Menengah Nasional (RPJMN) di sektor pendidikan. Perubahan kurikulum dilakukan untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah agar peserta didik mampu bersaing di waktu depan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum yaitu kurikulum sebelumnya dianggap memberatkan peserta didik. Terlalu banyak bahan pembelajaran yang mesti dipelajari oleh peserta didik, sehingga malah membangun para peserta didik terbebani. Masalah kurikulum pendidikan yang diubah melihat kondisi yang terdapat pada kurun waktu beberapa tahun ini. KTSP yang memberi keleluasaan kepada pendidik membangun kurikulum secara mandiri untuk masing-masing sekolah ternyata tak berjalan mulus. Karena tak semua pendidik mempunyai dan dibekali profesionalisme untuk membangun kurikulum. Yang terjadi pendidik hanya dapat mengadopsi kurikulum yang telah ada. Untuk itu, kurikulum yang baru ini dikerjakan dan dirancang oleh pemerintah terutama untuk bagian yang betul-betul inti.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Program Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) level Pendidikan Basic dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu di Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman di panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, sedangkan Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar mempunyai kemampuan hidup selaku pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi di kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon Kabupaten Sukabumi selaku satuan pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Agama perlu menyusun dan memajukan Kurikulum Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon yang mengacu di Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar alat dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan). Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tujuan Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon.
Pengembangan Kurikulum Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Pendidik, dan Staff) dan pemangku kepentingan lain (Yayasan, Komite Madrasah/Orang Tua Murid dan Konselor). Lewat Kurikulum Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon ini diinginkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon sesuai dengan potensi daerah dan lingkungan madrasah, karakteristik dan kebutuhan peserta didik di mewujudkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Madrasah yakni pusat pengembangan budaya. Madrasah ALIYAH Hoewel Huda Jampangkulon memajukan nilai-nilai budaya dan letter bangsa selaku satu kesatuan kegiatan pendidikan yang terjadi di madrasah. Nilai-nilai yang dimaksud di antaranya religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli sosial dan lingkungan, serta tanggung jawab. Nilai-nilai melingkupi dan terintegrasi di seluruh kegiatan pendidikan selaku budaya madrasah.
VIDEO BUKTI FISIK AKREDITASI
Downlaod Verkeersopstopping
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/