Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Mengenai Program Pendidikan Nasional ialah pencerahan di dunia pendidikan di Indonesia. Beragam paradigma baru menyangkut pendidik, proses pembelajaran dan elemen-elemen urgen di pendidikan dimuat di undang-undang tersebut. Di Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu diterangkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengoptimalkan kemampuan dan menyusun watak serta peradaban bangsa yang bermartabat di rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan yang kompleks tersebut, Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan. Di peraturan pemerintah ini diterangkan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar alat dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Via Standar Nasinal Pendidikan, sekolah dapat “berkaca diri” sejauh mana setiap standar pendidikan dicapainya.
Selaku implementasi Program Pendidikan Basic yang ialah landasan dari Tujuan Pendidikan Nasional, pun selaku titik tolak kegiatan pelaksanaan Program Pendidikan di upaya mencapai Tujuan Pendidikan Nasional, Tujuan Pendidikan Basic dan Tujuan Pendidikan Sekolah Basic yang sasarannya itu yakni peserta didik. Tujuan-tujuan tersebut telah dituangkan diantaranya di Kurikulum Pendidikan Basic.
Guna mensukseskan dan mengoptimalkan Kurikulum tersebut perlu disusun Rencana Kerja Sekolah bagus Rencana Kerja Rentang Menengah maupun Rencana Kerja Tahunan. Rencana Kerja Rentang Menengah ialah Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) di, selaku penjabaran dari visi, misi, dan tujuan sekolah. Rencana Kerja Rentang Menengah ini berupa serangkaian program yang disusun untuk kurun waktu empat tahun, yakni dari tahun pembelajaran 2016/2017 hingga dengan tahun pembelajaran 2019/2020.
Dengan tersusunnya Rencana Kerja Rentang Menengah ini diinginkan kualitas serta mutu pendidikan dapat meningkat sesuai dengan apa yang diamanatkan di UUD 1945 umumnya dan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bab II pasal 2 dan 3, serta Standar Nasional Pendidikan di khususnya.
VIDEO BUKTI FISIK AKREDITASI
Downlaod Verkeersopstopping
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/