Kalender pendidikan ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik pada rentang waktu satu tahun ajaran yang meliputi permulaan tahun pembelajaran, minggu tepat sasaran belajar, waktu pembelajaran tepat sasaran dan hari libur.
Setiap permulaan tahun pembelajaran, tim penyusun program di sekolah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran, minggu tepat sasaran belajar, waktu pembelajaran tepat sasaran dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu kepada Standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan perserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah daerah.
Beberapa aspek urgen yang menjadi pertimbangan di menyusun kalender pendidikan selaku berikut :
- permulaan tahun pembelajaran ialah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran di awal tahun pembelajaran di setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pembelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir di bulan Juni tahun berikutnya.
- Minggu tepat sasaran belajar ialah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu tepat sasaran belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
- Waktu pembelajaran tepat sasaran ialah jumlah jam pembelajaran untuk setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur ialah waktu yang ditetapkan untuk tak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari lbur sekolah/madrasah ditetapkan merujuk di Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama di ridderzaal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
- Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur ahir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Libur jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur ahir tahun pembelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi ahir dan awal tahun.
- Sekolah-sekolah di daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu tepat sasaran belajar dan waktu pembelajaran tepat sasaran.
- Bagi sekolah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu tepat sasaran belajar dan waktu pembelajaran tepat sasaran.
- Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap level dan jenis pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota
Kalender Pendidikan SDN ………… disusun dengan berpedoman kepada kalender Pendidikan Nasional yang disesuaikan dengan program sekolah.
Kalender Pendidikan 2019/2020 Seluruh Provinsi di Indonesia
- Provinsi Aceh UNDUH DISINI
- Provinsi Sumatera Utara UNDUH DISINI
- Provinsi Sumatera Barat UNDUH DISINI
- Provinsi Riau UNDUH DISINI
- Provinsi Kepulauan Riau UNDUH DISINI
- Provinsi Jambi UNDUH DISINI
- Provinsi Bengkulu UNDUH DISINI
- Provinsi Sumatera Selatan UNDUH DISINI
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung UNDUH DISINI
- Provinsi Lampung UNDUH DISINI
- Provinsi Banten UNDUH DISINI
- Provinsi Jawa Barat UNDUH DISINI
- Provinsi DKI Jakarta UNDUH DISINI
- Provinsi Jawa Tengah UNDUH DISINI
- Provinsi DI Yogyakarta UNDUH DISINI
- Provinsi Jawa Timur UNDUH DISINI
- Provinsi Bali UNDUH DISINI
- Provinsi Nusa Tenggara Barat UNDUH DISINI
- Provinsi Nusa Tenggara Timur UNDUH DISINI
- Provinsi Kalimantan Utara UNDUH DISINI
- Provinsi Kalimantan Barat UNDUH DISINI
- Provinsi Kalimantan Tengah UNDUH DISINI
- Provinsi Kalimantan Selatan UNDUH DISINI
- Provinsi Kalimantan Timur UNDUH DISINI
- Provinsi Gorontalo UNDUH DISINI
- Provinsi Sulawesi Utara UNDUH DISINI
- Provinsi Sulawesi Barat UNDUH DISINI
- Provinsi Sulawesi Tengah UNDUH DISINI
- Provinsi Sulawesi Selatan UNDUH DISINI
- Provinsi Sulawesi Tenggara UNDUH DISINI
- Provinsi Maluku Utara UNDUH DISINI
- Provinsi Maluku UNDUH DISINI
- Provinsi Papua Barat UNDUH DISINI
- Provinsi Papua UNDUH DISINI
Untuk Selengkapnya klik DISINI
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/