COVER MAP AKREDITASI SEKOLAD SD IV STANDAR PTK NOMOR MAP 39-54 Format Word - Guzu Blog

COVER MAP AKREDITASI SEKOLAD SD IV STANDAR PTK NOMOR MAP 39-54 Format Word

Cover, Sampul, Label Map Akreditasi Sekolah SD IV Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Nomor Map 39-54












File Pendidikan
COVER MAP AKREDITASI SEKOLAD SD IV STANDAR PTK NOMOR MAP 39-54

COVER MAP AKREDITASI SEKOLAD SD IV STANDAR PTK NOMOR MAP 39-54 yaitu meliputi selaku berikut.
39. Pengajar mempunyai kualifikasi akademik ondergrens sarjana (S1) atau oorkonde empat (D4) dari program studi terakreditasi.


40. Pengajar mempunyai sertifikat pendidik.


41. Pengajar mendidik sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan.


42. Pengajar mata pembelajaran (Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Medis, Muatan Lokal, dan lain-lain) mendidik sesuai dengan latar belakang pendidikan.

43. Pengajar mempunyai kompetensi pedagogik, meliputi: (1) mengintegrasikan karakteristik pelajar, (2) pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pelajar, (3) mendesain kegiatan pembelajaran pelajar menurut kurikulum, (4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (5) menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, (6) memajukan potensi pelajar, (7) berkomunikasi secara tepat sasaran, empati, dan santun, (8) menjalankan penilaian proses dan hasil belajar, (9) menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar, (10) mengerjakan tindakan reflektif.

44. Pengajar mempunyai kompetensi profesional, meliputi: (1) menguasai bahan, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pembelajaran yang diampu, (2) menguasai kompetensi inti dan kompetensi basic mata pembelajaran yang diampu, (3) memajukan bahan pembelajaran yang diampu secara kreatif, (4) memajukan keprofesian secara berkelanjutan dengan mengerjakan tindakan reflektif, (5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


45. Pengajar mempunyai kompetensi kepribadian, meliputi: (1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan, (2) menampilkan diri selaku pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan, (3) menampilkan diri selaku pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga menjadi pengajar, dan rasa percaya diri, (5) menjunjung tinggi kode etik profesi.


46. Pengajar mempunyai kompetensi sosial yang ditunjukkan lewat komunikasi yang tepat sasaran dan santun dengan: (1) sesama pengajar,(2) tenaga kependidikan, (3) pelajar, (4) orangtua pelajar, (5) masyarakat


47. Pengajar menjalankan guna layanan konseling yang mempunyai kompetensi profesional meliputi: (1) penguasaan konsep dan praksis asesmen, (2) penguasaan kerangka teoretis dan praksis, (3) perencanaan program, (4) pelaksanaan program, (5) penilaian proses dan hasil kegiatan, (6) komitmen kepada etika profesional, (7) penguasaan konsep dan praksis penelitian.


48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan, meliputi: (1) mempunyai kualifikasi akademik amat rendah sarjana S1 atau D4, (2) berusia maksimal 56 tahun, (3) sehat jasmani dan rohani, (4) tak pernah dikenakan hukuman disiplin, (5) mempunyai sertifikat pendidik, (6) mempunyai sertifikat kepala sekolah/madrasah, (7) berpengalaman mendidik minimal 5 tahun, (8) golongan minimal III/C bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan, (9) nilai bagus untuk penilaian daya kerja di 2 tahun terakhir.


49. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kompetensi manajerial yang meliputi: (1) menyusun perencanaan,(2) memajukan organisasi,(3) memimpin penyelenggaraan sekolah/madrasah, (4) mengelola perubahan dan pengembangan, (5) menghasilkan budaya kondusif dan inovatif, (6) mengelola pengajar dan tenaga administrasi, (7) mengelola alat dan prasarana, (8) mengelola hubungan dengan masyarakat, (9) mengelola seleksi pelajar, (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (11) mengelola keuangan, (12) mengelola ketatausahaan, (13) mengelola unit layanan khusus, (14) mengelola sisfo, (15) memanfaatkan TIK, (16) mengerjakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.


50. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan kewirausahaan yang meliputi: (1) mengerjakan inovasi, (2) bekerja keras, (3) mempunyai motivasi, (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, (5) mempunyai naluri kewirausahaan.


51. Kepala sekolah/madrasah mempunyai kemampuan supervisi proses pembelajaran yang meliputi: (1) merencanakan program supervisi, (2) menjalankan supervisi, (3) mengevaluasi hasil supervisi, (4) menindaklanjuti hasil supervisi.


52. Sekolah/madrasah mempunyai tenaga administrasi yang berkualifikasi akademik minimal pendidikan menengah sesuai dengan bidang tugasnya.


53. Tenaga perpustakaan mempunyai kualifikasi minimal pendidikan menengah dan mempunyai sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.


54. Sekolah/madrasah mempunyai petugas yang menjalankan layanan khusus yang bertanggung jawab selaku: (1) penjaga keamanan, (2) tukang kebun, (3) tenaga kebersihan, (4) pesuruh.



Mari kita perhatikan berikut ini.












Demikianlah yang dapat admin muat di kesempatan yang bagus ini. Semoga dapat menolong bagi yang sedang memerlukannya.



Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Shares


Top