DOWNLOAD JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020 Haloo selamat datang di Verkeersopstopping Pendidikan. Blog pendidikan tempat berbagi dan belajar.
Memasuki Bulan Mei 2019 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah swasta di kabupaten sleman telah mulai di buka, karena bikin teknis pendaftaranya secara luring (Luar Jaringan). Sedangkan bikin sekolah Negeri, teknis pendaftarannya lewat Daring (Di Jaringan) yang dapat di akses lewat portal www.ppdb.slemankab.go.id.
Selaku orang tua, mencarikan sekolah yang tepat bikin anak nya ialah salon yang wajib. Supaya anak jangan hingga salah di memilih sekolah. Oleh karena itu, selaku orang tua kita mesti mengetahui Juknis bikin PPDB tahun 2019/2020. Karena banyak kejadian orang tua yang belum mengetahui informasi tata cara PPBD yang benar, sehingga yang seharusnya anaknya dapat diterima di sekolah favorite karena tak tahu informasi yang benar malahan masuk sekolah yang biasa-biasa saja. Bikin itu di kesempatan kalium ini Verkeersopstopping Pendidikan Akan berbagi Informasi Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2019/2020. Berikut Sekilas Infor PPDB Kabupaten Sleman 2019/2020
Tujuan
Pengaturan PPDB bertujuan bikin:
Pengaturan PPDB bertujuan bikin:
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
- Memberikan pedoman untuk TK dan Sekolah di menjalankan penerimaanpeserta didik baru.
MEKANISME PPDB
- PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dan mekanisme luring.
- Mekanisme PPDB di TK, SD Swasta, dan SMP Swasta menggunakan mekanisme luring.
- Mekanisme PPDB di SD Negeri dan SMP Negeri menggunakan mekanisme daring.
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. Persyaratan calon peserta didik baru di TK ialah :
A. Persyaratan calon peserta didik baru di TK ialah :
- Berusia 4 (empat) hingga dengan 5 (lima) tahun di tanggal 1 Juli 2019 bikin kelompok A.
- Berusia 5 (lima) hingga dengan 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli 2019 bikin kelompok B.
B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD ialah :
- Berusia 7 (tujuh) tahun, atau berusia sangat rendah 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli 2019.
- Pengecualian syarat usia diperuntukkan untuk calon peserta didik berusia sangat rendah 5 (lima) tahun 6 (bulan) di tanggal 1 Juli 2019 yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan psikologis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional dari organisasi pemerintah contoh seperti Puskesmas atau Universitas Negeri.
C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP ialah :
- Berusia sangat tinggi 15 (lima belas) tahun di tanggal 1 Juli 2019.
- Ketentuan usia dari yang dimaksud di atas dikecualikan untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tak mampu.
- Mempunyai ijazah dan SKHUSBN 3 mata pembelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Persyaratan tambahan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri yaitu mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Basic dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan lewat jalur selaku berikut:
A. Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota sangat sedikit 90% dari daya tampung sekolah.
2. Kuota 90% tersebut termasuk di dalamnya bikin:
- a. peserta didik dari keluarga ekonomi tak mampu dengan kuota sebesar 10% dari kuota 90% zonasi; dan/atau
- b. anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) yang memungkinkan mengikuti layanan sekolah formal di Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif merujuk di surat rekomendasi dari psikolog profesional dari organisasi pemerintah seperti Puskesmas atau Universitas Negeri dengan kuota sangat banyak 3% dari kuota 90% zonasi.
3. Penentuan jalur zonasi didasarkan di domisili calon peserta didik yang tercantum di Kartu Keluarga.
B. Jalur Prestasi
1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota sangat banyak 5% (lima uitpersen) dari daya tampung sekolah.
2. Peserta didik yang masuk lewat jalur prestasi adalah peserta didik yang berdomisili di luar kabupaten Sleman yang ditentukan merujuk di Kartu Keluarga.
3. Penentuan jalur prestasi didasarkan di:
- a. Nilai ujian yang tercantum di SKHUSBN dengan nilai rata-rata minimal 75; dan/atau
- b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan.
C. Jalur Perpindahan Guna Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan guna orang tua/wali dilaksanakan dengan kuota sangat banyak 5% (lima uitpersen) dari daya tampung Sekolah.
2. Peserta didik yang masuk lewat jalur perpindahan guna orang tua/wali adalah peserta didik yang beralamat di luar Kabupaten Sleman merujuk di Kartu Keluarga, tetapi berdomisili di Kabupaten Sleman merujuk di Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Desa setempat.
3. Penentuan jalur perpindahan guna orang tua/wali didasarkan di Surat penugasan/ SK mutasi dari instansi, organisasi, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan terhitung mulai tahun 2016 atau setelahnya.
D. Ketentuan Tambahan
1. Calon peserta didik dapat memilih jalur zonasi dan jalur prestasi di luar zonasi 1 (satu) domisili peserta didik.
2. Di salon kuota jalur prestasi dan jalur perpindahan guna orang tua/wali tak terpenuhi, karenanya sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
3. Pengalihan kuota sisa ke jalur zonasi akan dilakukan di hari setelah pendaftaran online mandiri berakhir atau di hari ketiga verifikasi
berkas.
4. Apabila kuota jalur zonasi tak terpenuhi karenanya diberikan kesempatan kepada calon peserta didik dari luar zonasi atau luar kabupaten Sleman bikin dapat diterima.
5. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB lewat zonasi, prestasi, dan perpindahan guna orang tua/wali dari yang di atas dikecualikan bikin:
- a. sekolah swasta;
- b. sekolah kerja sama;
- c. kelas berasrama;
- d. kelas olahraga;
6. PPDB Kelas Olahraga diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas olahraga ialah SMP Negeri 1 Kalasan, SMP Negeri 2 Tempel, dan SMP Negeri 3 Sleman.
7. PPDB kelas berasrama diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas berasrama ialah SMP Negeri 4 Pakem.
7. PPDB kelas berasrama diatur dengan surat edaran tersendiri. Sekolah yang menyelenggarakan kelas berasrama ialah SMP Negeri 4 Pakem.
Bikin lebih lengkapnya silahkan bapak/ibu dapat unduh JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020, di verbinding di bawah ini :
Demikian informasi mengenai “JUKNIS PPDB TK, SD, SMP KABUPATEN SLEMAN TAHUN AJARAN 2019/2020”. Semoga bermanfaat.
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/