SK PBM ( Surat Keterangan Pembagian Belajar Mendidik ) ialah sebuah proses menetapkan jumlah jam mendidik untuk setiap pengajar mulai dari Tahapan Paud hingga SMA/ Sederajat. Penyusunan SK PBM telah tentu mesti di lengkapi jumlah peserta didik dan manfaat tambahan pengajar di masing-masing sekolah sesuai yang di ampu. di kalium ini admin akan menerangkan sedikit proses pembagian mendidik di pengajar sesuai dengan perbub.
|
Format SK PBM Terbaru |
Kurikulum tingkat satuan pendidikan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 mengenai jabatan fungsional pengajar dan angka kreditnya
Di pasal 5 ( ayat 2 ) beban kerja pengajar untuk mendidik, mendidik, membimbing, mengarahkan, dan atau melatih dari yang dimaksud di ayat (1) amat sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan amat banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka di 1 (satu) minggu.
PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN
DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Menimbang : a. bahwa proses belajar mendidik ialah sebuah inti proses penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan;
b. bahwa menurut point a untuk menjamin kelancaran proses belajar mendidik perlu ditetapkan pembagian beban mendidik pengajar dan manfaat tambahan bagi pengajar Tahun Pembelajaran 2016/2017.
Memperhatikan :
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003, mengenai Program Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, mengenai Pendidik dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mengenai Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, mengenai Pendidik
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, mengenai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, mengenai Sertifikasi Bagi Pendidik Di Jabatan;.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011, mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009, mengenai Pemenuhan Beban Mendidik Pendidik dan Pengawas Satuan Pendidikan;.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan kepala sekolah mendasar negeri 5 depok Pembagian beban mendidik dan bimbingan di proses belajar mendidik Tahun pembelajaran 2016/2017
- Pertama-tama-tama : Beban menjagar pengajar tahun pembelajaran 2016/2017 di proses belajar mendidik meliputi kewajiban tatp muka/mendidik dan manfaat tambahan lainya
- Kedua : Beban menjagar pengajar di proses belajar mendidik tersebut tertuang di lampiran I keputusan ini.
- Ketiga : Menugaskan pengajar di bimbingan seperti tersebut di lampiran II keputusan ini.
- Keempat : Masing-masing pengajar melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.
- Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali dari yang mestinya.
PENJELASAN :
MENYUSUN PEMBAGIAN BEBAN MENGAJAR DAN BIMBINGAN DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH DASAR
( KELAS TIDAK PARALEL DAN GURU TIDAK MERANGKAP )
1. GURU KELAS
KELAS I ( SATU )
– Pendidik Kelas 1 mendidik : 25 Jam
– Pendidik Agama mendidik : 3 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 28 Jam
KELAS II ( DUA )
– Pendidik Kelas 2 mendidik : 24 Jam
– Pendidik Agama mendidik : 3 Jam
– Pendidik Penjasorkes mendidik : 2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 29 Jam
KELAS III ( TIGA )
– Pendidik Kelas 3 mendidik : 27 Jam
– Pendidik Agama mendidik : 3 Jam
– Pendidik Penjasorkes mendidik : 2 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 32 Jam
KELAS IV , V , VI ( EMPAT , LIMA , ENAM )
– Pendidik Kelas 4 mendidik : 29 Jam
– KS mendidik PPKN : 2 Jam
– Pendidik Agama mendidik : 3 Jam
– Pendidik Penjasorkes mendidik : 4 Jam
Jumlah Struktur Kurikulum : 38 Jam
2. GURU MATA PELAJARAN
– KS mendidik PPKN : 6 Jam
– Pendidik Agama mendidik : 18 Jam
– Pendidik Penjasorkes mendidik : 16 Jam
CATATAN :
a. Mata Pembelajaran Penjasorkes, untuk Kelas I ( satu) yang
mendidik Pendidik Kelas.
b. Kepala Sekolah Jumlah 24 jam, dengan rincian :
1). Mendidik PPKN Kelas IV, V, VI = 6 Jam
2). Tenaga Adimistrasi Sekolah = 18 Jam
Sumber
https://mayastaqiem.blogspot.com/