PP yang baru ditandatangani Presiden mengatur soal jumlah dan syarat pelamar CPNS 2018
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Managemen Karyawan Negeri Sipil. Kebijakan tersebut mengatur segala ridderzaal mengenai PNS termasuk syarat pendaftar hingga jumlah karyawan yang dibutuhkan.
Pengadaan PNS akan dilakukan secara nasional untuk menjamin kualitas karyawan yang diterima.
Pengadaan PNS nantinya dilakukan lewat tujuh tahapan diawali dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan waktu percobaan calon PNS, dan terakhir pengangkatan menjadi PNS.
Di PP tersebut diatur pun mengenai ketentuan warga negara Indonesia yang berhak melamar menjadi PNS. Selain persyaratan yang pada rentang waktu ini telah berlaku, PP tersebut menegaskan batas usia pelamar betul-betul rendah 18 tahun dan betul-betul tinggi 35.
Bagi yang ingin mendaftar CPNS silahkan Baca atau unduh PP yang wajib di penuhi oleh pendaftar. Download DIsini
Sementara untuk kebutuhan PNS secara nasional, pemerintah menugaskan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara di setiap tahun. Jumlah itu memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/