Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan lewat rapat pleno BAN-S/M di format surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.
Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan di perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
TUJUAN
- Menetapkan nilai ahir 8 SNP, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah/madrasah.
- Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap tahapan dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M untuk menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pelaksana kegiatan ini terdiri atas BAN-S/M dan Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M. BAN-S/M Mengerjakan rapat pleno di rangka penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri validasi, verifikasi dan penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi mesti menyampaikannya hasilnya di pleno BAN-S/M. Menandatangani berita aktifitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Tim Ahli/Sekretariat BAN-S/M. Mempersiapkan format surat keputusan penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Mempersiapkan dokumen hasil verifikasi dan rekomendasi. Mempersiapkan format berita aktifitas rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi. Menghimpun dokumen Rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi sekolah/madrasah. Menyampaikan dokumen rapat pleno penetapan hasil akreditasi kepada sekretariat BAN-S/M.
Catatan:
Untuk Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Untuk Memperoleh Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Unduh opstopping
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/