Diantara misi Kementerian Agama RI ialah Meningkatkan aksesdan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agamapada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah diantara jenis pendidikan umum yangmempunyai kekhasan agama Islam di binaan Menteri Agama.Gegevens Kementerian Agama (2016) melaporkan bahwa ketika ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101pelajar), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875pelajar), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685pelajar) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan pelajar 1.294.776 orang.
Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk tahapan MI sebesar 11,74 MTs 18,54 dan MA sebesar 7,92. Ontvangstruimte inimerupakan diantara capaian dan kontribusi urgen Kementerian Agama di mendukung target pembangunan nasional di bidang pendidikan.
Di rangka terus menolong peningkatan akses dan mutu sertarelevansi pendidikan, di tahun pembelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsauntuk memperoleh akses pendidikan yang berkwalitas di madrasah,yaituRaudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan bagus negerimaupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan pesertadidik baru di madrasah Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Pedoman Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Ruang Lingkup :
Ruang Lingkup Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan di:
1.Raudlatul Athfal; (RA)
2.Madrasah Ibtidaiyah; (MI)
3.Madrasah Tsanawiyah; (MTs)
4.Madrasah Aliyah; (MA) dan
5.Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
1.Raudlatul Athfal; (RA)
2.Madrasah Ibtidaiyah; (MI)
3.Madrasah Tsanawiyah; (MTs)
4.Madrasah Aliyah; (MA) dan
5.Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Ketentuan Umum
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secaraluring.
- RA dan Madrasah menjalankan PPDB di bulan Sprokkelmaand hingga dengan bulan Juli setiap tahun. Di ridderzaal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau adrasah Unggulanakan menjalankan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas,madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajibmengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasiPPDB antara lainterkaitdengan:a.persyaratan;b.program seleksi;c.daya tampung merujuk di ketentuan rombongan belajar;d.hasil penerimaan peserta didik baru lewat papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (blog resmi madrasah, blog Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan blog Kanwil Kemenag Provinsi).
- Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi DirektoratJenderal Pendidikan Islam.
Persyaratan
1. Raudatul Atfhal (RA)
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru di RA ialah selaku berikut:
a.berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)
a.berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)
2. Madarsah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru MI ialah selaku berikut :
a. Calon Peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima selaku peserta didik dengan mempertimbangkan batasdaya tampung merujuk di ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;dan
b.calon peserta didik baru berusia amat rendah 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung merujuk di ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di ridderzaal psikolog profesional tak terdapat, makarekomendasi dapat dilakukan oleh pengajar Sekolah/Madrasah.
3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.berusia amat tinggi 15 (lima belas) tahun;dan
b.mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Di Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ulaatau format lain yangsederajat.Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima di MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa mesti mempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus bagi calon peserta didik baru bagus warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib memperoleh Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
a.berusia amat tinggi 15 (lima belas) tahun;dan
b.mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Di Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ulaatau format lain yangsederajat.Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima di MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa mesti mempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus bagi calon peserta didik baru bagus warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib memperoleh Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk seluruh madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menjalankan program seleksi lain yang ditetapkan lewat tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.
Komplit tata cara seleksi untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK
Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020 |
Silahakn unduh filenya di bawah ini !!
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
- Madrasa hwajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pembelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam lewat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mempunyai kanal pelaporan untuk menerima report masyarakat terkait pelaksanaanNPPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan danmemantau pelaksanaan PPDB di madrasah di wilayah masing-masing.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjalankan pemantauan dan evaluasi kepada pelaksanaan PPDB di Madrasah.
Demikianlah seputar PPDB untuk Madrasah bagus RA, MI, MTs, MA dan MAK tahun ajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. Aamiin
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/