Bahan Diklat, Pedoman Teknis Penugasan Pengajar Selaku Kepala Sekolah/Penguatan Kepala Sekolah ini merujuk di lampiran V Peraturan Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Mengenai Pedoman Teknis (JUKNIS) Penguatan Pengajar selaku Kep-Sek ini ditegaskan dengan Tujuan bahwa Penguatan Kepala Sekolah yakni Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) yang bertujuan untuk Memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah yang belum memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang dapat mengikuti Penguatan Kepala Sekolah yakni Kepala TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Vishal ini dibuktikan dengan fotio kopy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Pejabat yang berwenang dan bagi Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.
Mekanis Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah meruipakan kegiatan tatap muka. Prototype ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang berpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan pengalaman empirik sesuai dengan letter peserta didik.
Kegiatan ini diselenggarakan di durasi 71 (tujuh puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pembelajaran.
Struktur Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah yakni selaku berikut :
Struktur Mata Diklat Penguatan Kepala Sekolah |
Di ahir kegiatan peserta diklat menyusun rencana pengembangan sekolah merujuk di hasil analisa capaian 8 Stamdar Nasional Pendidikan (SNP) yang dapat dimplementasikan di sekolah.
Deskrikpsi Mata Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan oleh LPPKS dan / atau LPD yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengajar dan Tenaga Kependidikan. Adapaun Penceramah dan Pengajar Diklat yang terlibat di Diklat Penguatan Kepala Sekolahadalah selaku berikut :
Penceramah Diklat Penguatan Kepala Sekolah:
- Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
- Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah :
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah yakni unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, Widyaiswara, dan Dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal yang telah mengikuti TOT Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dan dinyatakan lulus (dibuktikan dengan sertifikat pengajar diklat penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas :
1) Widyaiswara yakni widyaiswara LPPKS, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Organisasi Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Organisasi Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
- a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
- b) mempunyai kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
- c) diutamakan pernah menjadi Pengajar atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat selaku Widyaiswara,
2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan :
- a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
- b) pernah menjabat selaku Kepala Sekolah minimal 1 tijdsperiode (4 tahun),
- c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
- d) diutamakan mempunyai sertifikat Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
- e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi (tingkat provinsi atau nasional)
- f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
3) Dosen dengan persyaratan :
Kualifikasi pendidikan minimal S2 dengan latar belakang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.
4) Pengembagan bahan didik penguatan kepala sekolah
Pengembang bahan didik Penguatan Kepala Sekolah secara otomatis mempunyai hiel yang sama untuk menjadi pengajar diklat Pengautan Kepala Sekolah.
Strategi Pelaksanaan dan Alat Kegiatan
Kegiatan pada rentang waktu Diklat Penguatan Kepala Sekolah berlangsung lewat tahap-tahap selaku berikut :
Tahap-tahap Alur Kegiatan selama Diklat Penguatan Kepala Sekolah |
Rambu-Rambu Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah
a. Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah wajib menggunakan bahan pembelajaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
b. Pembelajaran Pengembangan Sekolah menggunakan bahan penunjang video profil sekolah di pemenuhan 8 SNP untuk tahapan TK/ SD/SMP/SMA dan SMK yang disediakan oleh Direktorat Jenderal selaku referensi di bahan penyusunan rencana pengembangan sekolah.
c. Diklat Penguatan Kepala Sekolah menggunakan pendekatan andragogi dan kontekstual dengan program: problem-solving, diskusi, presentasi, dan lain-lain yang sesuai dengan permasalahan di
sekolah peserta diklat.
d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan ahir.
e. Penilaian kepada peserta diklat dilakukan oleh pengajar dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;
d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan ahir.
e. Penilaian kepada peserta diklat dilakukan oleh pengajar dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;
f. Peserta dinyatakan LULUS jikalau memperoleh nilai minimal 71;
g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat penguatan Kepala Sekolah benar-benar banyak dua kalium;
g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat penguatan Kepala Sekolah benar-benar banyak dua kalium;
h. Panduan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal. Pengaturan jadwal disepakati dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
i. Di ahir kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah peserta menyusun rencana pengembangan sekolah merujuk di 8 SNP yang rendah dan mesti dilaksanakan di sekolah masing-masing setelah diklat selesai diselenggarakan;
j. Pendampingan pelaksanaan program pengembangan sekolah diserahkan kepada Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
k. Peserta wajib mengumpulkan report pelaksanaan program pengembangan sekolah benar-benar lama 4 (empat) minggu ke Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca pun :
Contoh SK Tim Literasi Sekolah Basic (SD) Tahun 2019 KEPUTUSAN SEKOLAH DASAR NEGERI …………………….. Nomor : …
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Mengenai Tata Mengatur Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018…
Mendidik Bukanlah Guna Kepala Sekolah-Mendikbud Mendidik Bukanlah Guna Kepala Sekolah-Mendikbud Sebelumnya memang manfaat Kepala Sekolah yakni yakni pengajar yang diberikan manfaat tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara pengajar yang memberi pembelajaran dan murid yang menerima pembelajaran.Namun kalium…
Selengkapnya terkait dengan Jiknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu : LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 26017/B.B1.3/HK/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH [ DOWNLOAD DI SINI ] FORMAT WORD.
Demikianlah Informasi terkait dengan Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Mengenai Juknis Penugasan Pengajar Selaku Kepala Sekolah/Pemguatan Kepala Sekolah. Gampang-mudahan bermanfaat. Dan kami ucapkan terima kasih.
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/