Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013 - Guzu Blog

Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013

Penilaian hasil belajar oleh pengajar atau pendidik adalah proses pengumpulan informasi data mengenai capaian pembelajaran peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis.


Penilaian hasil belajar bagi menolong proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melaui penugasan dan evakluasi atau penialain hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pengajar atau pendidik dilakukan secara berkesimbungan.


Manfaat dan Tujuan Penilaian atau Evakuasi Hasil Belajar
Inidilakukan oleh pendidik berfungsi bagi memantau kamajuan belajar peserta didik, memantau hasil belajar, dan medeteksi keperluan perbaikan hasil beklajar peserta didik secara berkesinambunagn. Sedangkan penilaian/evakuasi hasil belajar oleh pengajar / pendidik tersebut dolaksanakan bagi mememuhi guna formatif dan sumatif pada oenialian. Penilaian hasil belajar oleh pengajar/pendidik bertujuan bagi mengetahui :



  1. Tingkat oenguasaan kmpetensi;

  2. Menetapkan ketuntasan oenguasaan kompetensi;

  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan merujuk pada tingkat penguasaan kompetensi, dan 

  4. Memperbaiki proses pembelajaran.


Menurut fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliput formatif dan sumatif. Manfaat fomatif digunakan bagi memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik pada sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Di setiap kegiatan oenilaian atau evaluasi dalam kurun waktu proses pembelajaran pada satu semester, sesuai dengan Prinsif Kurikulum 2013.


Hasil dari kajian tehadap kekurangan peserta didik digunakan bagi memberikan pembelajaran remedian atau perbaikan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), serta proses pembelajaran yang dikembangkan oleh pengajar bagi pertemuan berikutnya.


Manfaat sumatif digunakan bagi menentukan kesuksesan belajar peserta didik di Kompetensi Basic (KD) tertentu. Di ahir satu semester, satu tahun pembelajaran, atau lama pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan kesuksesan ini digunakan bagi menentukan nilai raport, kenikan kelas dan kesuksesan belajar satuan pendidikan seorang pesetrta didik/pelajar.


Cakupan aspek penilaian oleh Pendidik atau Pendidik 
Penilaiuan hasil belajar oel Pendidik/Pendidik melingkupi aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.


Berikut ini yakni rincian singkat cakupan penilaian masing-masing aspek.
A. Sikap
Penilaian sikap dilakukan bagi mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial pelajar.
Merujuk di Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan bagi mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual dan sikap sosial pelajar.
Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan.
Dan juga, sikap sosial melingkupi kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong royong), dan rasa tanggung jawab.
Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah dari yang dicantumkan pada KTSP sekolah yang bersangkutan.
Sedangkan merujuk pada Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn mempunyai KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2.
Butir-butir nilai sikap spi ritual maupun sikap sosial di kedua mata pembelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu.
Oleh karena itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai sikap di kedua mata pembelajaran tersebut dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya.
Hal ini berbeda dengan penilaian sikap di mata pembelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tak mempunyai KD¬KD sikap spiritual maupun sosial.
Penilaian sikap dimaksudkan bagi mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual maupun sosial-apakah di tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai.
Seorang pelajar dinamakan di tahap menerima nilai apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan membe rikan perhatian kepada nilai tersebut.
Dan juga, seorang pelajar di tingkat menanggapi nilai ketika pelajar tersebut mau merespon secara positif. kepada suatu nilai dan ada rasa puas pada membicarakan nilai tersebut.
Berikutnya, pelajar mencapai tahap menghargai nilai apabila pelajar menganggap nilai tersebut bagus, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen kepada nilai tersebut.
Cakupan Aspek Penilaian oleh Pendidik
Pelajar dinamakan telah di tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut selaku bagian dari program nilai dirinya.
Akhirnya, pelajar disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut selaku ciri dirinya. pada berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.











File Pendidikan
Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013

C. Keterampilan
Menilai kemampuan pelajar mengaplikasikan pngetahuan pada menjalankan kewajiban tertentu.
Penilaian keterampilan yakni penilaian yang dilakukan bagi menilai kemampuan peserta didik mengaplikasikan pengetahuan pada menjalankan kewajiban tertentu. di berjenis-jenis macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi.
Pada implementasinya, penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berjenis-jenis teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD di KI¬4.
Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar. Justru yang lebih urgen yakni bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik pada proses belajar.
Penilaian seharusnya dilaksanakan via tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian ahir pembelajaran), assessment for learning (penilaian bagi pembelajaran). dan assessment as learning (penilaian selaku pembelajaran).


Secara lengkapnya artikel ini ada di bawah ini.



Bacaan dan file lainnya :


Download Format Penilaian KI-3, KI-4 Kurikulum 2013 SD Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Revisi 2019 Tahun Pelajaran 2019/2020


Rencana, Program, Hasil Bimbingan dan Konseling di SD



Prinsip-Prinsip Penilaian Dalam Kurikulum 2013


Prinsip-prinsip Penilaian Pada Kurikulum 2013, dengan tujuan bagi pembendahraan ilmu pengetahuan mengenai hal tersebut. Karena perkembangan pendidikan khususnya kurikulum memang berubah-ubah, karenanya dengan itu kita selaku pendidik di tuntut bagi selalu mencari, menggali iptek mengenai kependidikan.


Demikianlah mengenai ” Cakupan Aspek Penilaian Oleh Guru atau Pendidik Dalam Implementasi Kurikulum 2013 “. Semoga bermanfaat.



Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Shares


Top