Guzu Blog: PPDB
Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts

Aplikasi PPDB Terbaru Tahun Ajar 2017/2018 Sesuai Dapodik

Kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran baru 2017/2018 akan segera dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan PPDB mesti dipersiapkan dengan bagus, termasuk didalamnya pembuatan perlengkapan dan dokumen pendukung yang akan digunakan pada kegiatan PPDB. Di kesempatan kali ini kami berbagi program PPDB terbaru sesuai dengan dapodik buat mempermudah proses pelaksanaan PPDB di Sekolah. 


Program PPDB ini dikhususkan buat menolong mempermudah proses penerimaan pelajar baru buat tahapan SD/MI serta SMP/MTs. Program ini disajikan pada format excel buat mempermudah proses PPDB dari mulai pencatatan, pengolahan, hingga di pembuatan report data hasil kegiatan PPDB di Sekolah secara menyeluruh. 


Berikut ini beberapa tampilan dari Program PPDB Terbaru Tahun Didik 2017/2018 Sesuai Dapodik :

 

File Pendidikan

File Pendidikan


Program ini dirancang dengan penyesuaian kepada data di program dapodik, namun demikian perlu dilakukan pengecekan ulang sebelum hendak dilakukan proses sinkronisasi dengan program dapodik. Semoga program ini dapat bermanfaat dan menolong mempermudah proses pelaksanaan PPDB di Sekolah Bapak/Ibu sekalian. Silahkan diunduh dan dibagikan, salam pendidikan


Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Contoh Brosur PPDB 2019 Format Microsoft Word


Memasuki tahun ajaran baru 2019 2020 tentu saja ada banyak beberapa administrasi pendidikan yang perlu dipersiapkan salah satunya yakni membangun Contoh Brosur PPDB, selaku guna untuk menyampaikan tujuan-tujuan program sekolah, termasuk keunggulan serta visi dan misi dari satuan pendidikan.


Program Brosur untuk Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru memang kerap dibangun oleh pihak sekolah, selain untuk memikat para calon pelajar, pun bertujuan memberikan informasi lebih detail setiap program program unggulan yang di laksanakan di sekolah tersebut.


Malah tak jarang beberapa sekolah hingga universitas ternama dan berkualitas pun di menyampaikan sekolahnya sampai-sampai membangun berupa pemasangan spanduk, bahkan hingga memanfaatkan dunia teknologi / internet dengan beriklan via layanan seperti Ads Google, ataupun Ads Facebook di menjangkau sekaligus memberi tahu kepada masyarakat luas.


Mengenai salon ini karenanya bagi pihak technicus sekolah ataupun tim Panitia PPDB bagus di tingkatan SD, SMP, SMA maupun SMK yang sedang memerlukan referensi theme desain untuk membangun brosur penerimaan peserta didik baru (PPDB), kamipun di kesempatan kalium ini akan berbagi Kumpulan Contoh opstopping Brosur Sekolah.
Rekomendasi Terbaru:
Administrasi PPDB Lengkap Terbaru
Contoh Laporan PPDB SD SMP SMA SMK Terbaru
Juknis PPDB Madrasah Tahun Ajar 2019 2020


File Pendidikan


Contoh Tampilan Contoh Brosur PPDB 2019 Format Microsoft Word Dan CDr Gampang di Menej



Di kumpulan brosur sekolah yang kami siapkan inipun dimana dikemas menggunakan opstopping dengan microsoft office word dan Corel Draw, sehingga akan benar-benar mempermudah sobat ketika mengedit untuk menyesuaikan menurut keadaan dari satuan pendidikan.


Perlu dimengerti bersama pun bagi yg mengambil format dengan cdr pastikan di bahan laptop atau komputer sobat telah terinstal program CorelDraw, supaya opstopping dapat di buka dan mendesain brosur dapat di ubah dengan gampang dengan menyesuaikan nya kembali.


Bagus seketika saja bagi yang memerlukan dokumen nya silahkan miliki saja sesuai keperluan via tautan via Google Drive.


Rincian isian dari dokumen ialah :
Tampilan untuk tingkat TK SD/MI SMP/MTs SMA/SMK dan Tahfiz.


Demikianlah diinginkan adanya berkas diatas dapat menolong rekan pendidik di melengkapi keperluan administrasi PPDB di sekolah, terutama memberikan ide pun referensi di membangun brosur, selaku penunjang untuk menyampaikan setiap visi misi dan beberapa keunggulan dari setiap program yg dijalankan.


Apabila bermanfaat silahkan untuk sharee kembali kepada yang membutuhkan via media sosial yang sobat miliki, sekianlah kami akhiri salam pendidikan.




Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Unduh Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020

Diantara misi Kementerian Agama RI ialah Meningkatkan aksesdan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agamapada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah diantara jenis pendidikan umum    yangmempunyai kekhasan agama Islam di binaan Menteri Agama.Gegevens Kementerian Agama (2016)  melaporkan bahwa ketika ini ada 27.999 Raudhatul Athfal (1.231.101pelajar), 24.550 Madrasah Ibtidaiyah (3.565.875pelajar), 16.934 Madrasah Tsanawiyah (3.160.685pelajar) dan 7.843 Madrasah Aliyah yang terdiri atas 20 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, 10 Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan 5 Madrasah Aliyah Negeri Kejuruan dengan jumlah keseluruhan pelajar 1.294.776 orang.


Angka Partisipasi Murni (APM) Pendidikan Islam tahun 2016 untuk tahapan MI sebesar 11,74 MTs  18,54 dan MA sebesar 7,92. Ontvangstruimte inimerupakan diantara capaian dan kontribusi urgen Kementerian Agama di mendukung target pembangunan nasional di bidang pendidikan.


Di rangka terus menolong peningkatan akses dan mutu sertarelevansi pendidikan, di tahun pembelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsauntuk  memperoleh akses pendidikan yang berkwalitas di madrasah,yaituRaudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan bagus negerimaupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan pesertadidik baru di madrasah Kementerian  Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Pedoman Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.



Ruang Lingkup :

Ruang Lingkup Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan di:
1.Raudlatul Athfal; (RA)
2.Madrasah Ibtidaiyah; (MI)
3.Madrasah Tsanawiyah; (MTs)
4.Madrasah Aliyah; (MA) dan
5.Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Ketentuan Umum


  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secaraluring.

  2. RA dan Madrasah menjalankan PPDB di bulan Sprokkelmaand hingga dengan bulan Juli setiap tahun.   Di ridderzaal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau adrasah Unggulanakan menjalankan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas,madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

  3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajibmengumumkan secara terbuka proses  pelaksanaan dan informasiPPDB antara lainterkaitdengan:a.persyaratan;b.program seleksi;c.daya tampung merujuk di ketentuan rombongan belajar;d.hasil penerimaan peserta didik baru lewat papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (blog resmi madrasah, blog Kantor Kemenag  Kabupaten/Kota, dan blog Kanwil Kemenag Provinsi).

  4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan  Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi DirektoratJenderal Pendidikan Islam.


Persyaratan 


1. Raudatul Atfhal (RA)

Persyaratan  penerimaan calon peserta didik  baru di RA ialah selaku berikut:
a.berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta   kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang)



2. Madarsah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru MI ialah selaku berikut :

a. Calon Peserta didik yang berusia 7 tahun wajib diterima selaku peserta didik dengan mempertimbangkan batasdaya tampung merujuk di ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;dan

b.calon peserta didik baru berusia amat rendah 6 (enam) tahun di tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung merujuk di  ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c.calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang mempunyai kecerdasan   istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di ridderzaal psikolog profesional tak  terdapat, makarekomendasi dapat dilakukan oleh pengajar Sekolah/Madrasah.

 

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.berusia amat tinggi 15 (lima belas) tahun;dan
b.mempunyai ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan  Kesetaraan Di Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ulaatau format lain  yangsederajat.Bagi  peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima di MTs yang menyelenggarakan  program  pendidikan inklusif tanpa mesti mempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus bagi calon  peserta didik baru bagus warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk  kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib memperoleh Surat Keterangan  Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



4. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)



 

File Pendidikan



Tata Cara Seleksi


Tata cara seleksi di bawah ini berlaku untuk seluruh madrasah terutama madrasah yang diselenggarakan  oleh Pemerintah.  Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menjalankan program seleksi lain yang ditetapkan lewat tes bakat skolastik atau tes potensi akademik atau tes lainnya.

Komplit tata cara seleksi untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK












File Pendidikan
Petunjuk Teknis, Juknis PPDB Madrasah Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK 2019-2020

Silahakn unduh filenya di bawah ini !!




PELAPORAN DAN PENGAWASAN


  1. Madrasa hwajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta  didik antar sekolah/madrasah setiap  tahun pembelajaran  kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam lewat Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi.

  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan KantorWilayah Kementerian Agama Provinsi wajib mempunyai kanal pelaporan untuk menerima report masyarakat terkait pelaksanaanNPPDB terutama untuk madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan danmemantau pelaksanaan PPDB di madrasah di wilayah masing-masing.

  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjalankan pemantauan dan evaluasi kepada pelaksanaan PPDB di Madrasah.


Demikianlah seputar PPDB untuk Madrasah bagus RA, MI, MTs, MA dan MAK tahun ajaran 2019/2020. Semoga bermanfaat. Aamiin


Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Top