Salah syarat syarat di pengusulan PAK yaitu adanya lampiran II yaitu Surat Menjalankan Kegunaan Pembelajaran Bimbingan Kegunaan Tertentu. Surat pernyatan telah menjalankan proses pembelajaran/bimbingan dibangun oleh pengajar dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah. Selain itu syarat lain bikin mengusulkan penilaian Angka Kredit menurut hasil penilaian performa kepada kepala sekolah setiap tahun menurut bukti fisik selaku berikut:
- Hasil DUPAK setiap tahunnya.
- Gambar copy SKP tahun terakhir.
- Gambar copy SK terakhir selaku pengajar / Kepala Sekolah
- Salinan/copy PAK terakhir yang telah disahkan.
Surat Pernyataan Mengerjakan Kegiatan PKB
Bukti – bukti fisik lainnya:
- Surat Menjalankan Kegunaan Pembelajaran Bimbingan Kegunaan Tertentu dibangun oleh pengajar dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
- Surat Pernyataan Mengerjakan Kegiatan Penunjang Kegunaan Pendidik dibangun oleh pengajar dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
- Surat Pernyataan Mengerjakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dibangun oleh pengajar dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah.
- Copy ijazah ( terlegalisir dari PT ) sekiranya diperlukan
- Report mengenai keterangan mengenai perolehan hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif pengajar yang dilengkapi copy surat guna dan copy sertifikat yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Report mengenai hasil karya di wujud publikasi ilmiah/karya inovatif yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Copy report/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang guna pengajar yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Bagi pengajar yang belum pernah memperoleh PAK, karenanya melampirkan copy SK terakhir yang telah tercantum angka kreditnya
Surat Pernyataan Mengerjakan Kegiatan Penunjang Kegunaan Pendidik ini dapat diedit dan berbentuk ms.word, Rekan-rekan tinggal mengganti identiasnya.
Baca Pun:
Surat Pernyataan Mengerjakan Kegiatan PKB Download Disini
Demikianlah Surat Pernyataan Mengerjakan Kegiatan PKB. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan hingga jumpa di wetsartikel berikutnya.
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/