Unduh Buku Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019
Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 |
DIREKTORA T JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2019
Unduh Pedoman Pemilihan Guru SD dan SMP Berrestasi Tingkat Nasional Tahun 2019
Inilah Pengumuman Rekrutmen Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
Di rangkaian proses pendidikan, pengajar mempunyai posisi sentral dan menentukan. Mereka ialah sebuah unsur penentu utama bagi kesuksesan pendidikan. Namun, disisi lain, hams diakui bahwa sebahagian besar pengajar belum memperoleh penghargaan yang wajar dan semestinya, sementara dedikasi mereka kepada dunia pendidikan amat luar lazimnya. Oleh karena itu, pemberian penghargaan kepada pengajar yang berkompetensi dan berdedikasi tinggi ialah sebuah diantara upaya nyata untuk menempatkan posisi pengajar secara layak selaku insan pendidikan di kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ontvangstruimte ini sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Pengajar dan Dosen, pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengajar yang berdedikasi dan berprestasi, berdedikasi luar lazimnya, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Berkaitan dengan vishal tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, via Direktorat Pembinaan Pengajar Pendidikan Mendasar, hendak memberikan penghargaan kepada para pengajar pendidikan mendasar berdedikasi tinggi yang kompeten kepada kewajiban profesinya. Buku pedoman ini ialah sebuah referensi di menjalankan Pemilihan Pengajar Pendidikan Mendasar yang berdedikasi dan berkompeten Tahun 2019, bagus di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional.
Pendaftaran peserta pemilihan pengajar berdedikasi yang kompeten dapat dilakukan via 2 jalur, yaitu:
(2) Mempunyai hubungan sosial yang bagus dengan masyarakat pada rentang waktu bertugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari rekan sejawat dan masyarakat setempat.
(3) Dipilih dari hasil seleksi kabupaten/kota untuk ditetapkan dan ditugaskan oleh
dinas pendidikan provinsi untuk maju ke tingkat nasional
b. Jalur Penyusuran, yaitu peserta diajukan via yayasan penyelenggara pendidikan atau oleh perorangan untuk mengikuti pemilihan pengajar berdedikasi tingkat nasional dengan ketentuan berikut.
(1) Menghadapi tantangan pengabdian di kondisi yang ekstrem, seperti kondisi lingkungan alam dan sosial yang relatif amat berat, hambatan-hambatan yang mesti dihadapi di kondisi di luar kebiasaan ( ekonomi, jarak, waktu, keterbatasan diri/distabilitas, keterbatasan alat prasarana, dan lain-lain) dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
(2) Mengerjakan terobosan proses perubahan sosial yang signifikan di situasi sosial yang serba 3T (tertinggal, terluar dan terdepan) di tempat mengabdi dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
(3) Mengerjakan aktivitas yang menarik perhatian masyarakat luas (viral) mengenai kegiatan dedikasi yang kompeten selaku seorang pengajar pada rentang waktu satu tahun terakhir dibuktikan dengan salinan pemberitaan di media sosial.
Demikian yang dapat admin gurujumi.blogspot.com sampaikan. Semoga bermanfaat.
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/