MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
NOMOR 42O/297315J
TENTANG
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 1 TAHUN 2OT9
NOMOR 42O/297315J
TENTANG
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 mengenai Program Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
3. Peraturan Pemerintah Nomor t7 Tahun 2OLO mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor tT Tahun 2OlO mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor lt2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol7 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 60a1);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Basic, Sekolah Menengah Pertama-tama-tama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918);
Baca pun :
Sekaitan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2Ol9 /2O2O, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
1. menJrusun pedoman teknis PPDB yang ditetapkan di Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Basic, Sekolah Menengah Pertama-tama-tama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan informasi pedoman teknis dimaksud kepada Instansi Penjamin Mutu Pendidikan;
2. menetapkan zonasi amat lama I (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat di mengerjakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tak mengerjakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menjalankan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 1 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Basic, Sekolah Menengah Pertama-tama-tama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan pedoman teknis PPDB yang ditetapkan di Peraturan Kepala Daerah;
6. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tak mengerjakan tes membaca, menulis, dan berhitung di seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Basic; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tak menjadikan nilai ujian nasional (UN) selaku syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kewajiban orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi di PPDB dari yang yang diamanatkan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Basic, Sekolah Menengah Pertama-tama-tama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Demikian surat edaran bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dari yang mestinya.
Silahkan induh/unduh filenya di bawah ini !
Demikianlah informasi seputar PPDB Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/