Guzu Blog: Produk Hukum
Showing posts with label Produk Hukum. Show all posts
Showing posts with label Produk Hukum. Show all posts

Download Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Assalamualaikum Wr. Wb, ijin bagi menyampaikan kumpulan bahan mengenai informasi terupdate BOS Performa dan Afirmasi (Hasil Finalisasi, hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2019)


1. BOS Performa dan Afirmasi diperuntukan untuk satuan pendidikan  negeri bagi seluruh level 


    SD/SMP/SMA/SMK/SLB


2. Syarat dan Kriteria BOS Afirmasi ialah :
    a. Menerima BOS Reguler
    b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
    c. Berada di wilayah tertinggal
    d. Ada jaringan listrik dan mempunyai jaringan internet


Diprioritaskan untuk yg memilki jumlah pelajar oaling sedikit diantara satuan pendididikan sesuai level yang terdapat pasa wilayah propinsi.


3. Syarat dan Kriteria BOS Performa sbb:
    a. Menerima BOS Reguler
    b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
    c. Bagi SD, sangat sedikit mempunyai 60 pelajar, 90 pelajar bagi SMP, dan 180 pelajar bagi 


        SMA/SMK
    d. Penentuan peringkat menurut nilai raport mutu dalam rentang waktu 2 tahun terakhir bagi SD di setiap 

        kabupaten/kota


4. Alokasi BOS Performa dan Afirmasi dihitung berdasar fix cost dan Variabel Cost
    a. Nilai fix cost bagi BOS Afirmasi sebesar 24 juta
    b. Nilai fix cost bagi BOS Performa sebesar 19 juta
    c. Nilai variabel cost bagi BOS Performa danbAfirmasi sebesar 2 juta dikalikan dengan jumlah 


        pelajar di satuan pendidikan penerima BOS Performa dan Afirmasi.


5. Sekolah yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi, tak dapat ditetapkan selaku penerima BOS Performa, atau dgn kata lain hanya memperoleh satu saja, BOS Performa atau BOS afirmasi saja. Tak dapat kedua-duanya.


6. Pemakaian BOS Performa dan Afirmasi ialah bagi penyediaan fasilitaa akses rumah belajar (seperti Tablet sejumlah pelajar yang ditetapkan pada Kepmendikbud, Laptop, PC, Proyektor, Access Point, dan Hardisk) dan langganan daya dan Jasa.












File Pendidikan
Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019


Selengkapnya silahkan baca di paparan berikut di bawah ini.

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


File Pendidikan

File Pendidikan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) dari yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) dari yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);


Selengkapnya silahkan unduh di tautan di bawah ini.


Demikianlah yang dapat kami informasikan, semoga sekolah Bapak Ibu termasuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Performa. Amiin



Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Download Kerja Sama atau MoU Antara Pihak Sekolah dengan Kepolosian Khususnya POLSEK

Di bawah ini kami berikan diantara contoh Kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak Sekolah selaku pihak pertama-tama dan pihak Kepolisian khususnya POLSEK atau Polisi Sektor yang berada di wilayah Kecamatan, tujuan kerjasama atau MoU ini diantaranya yaitu untuk mempererat hubungan kerja antar dinas instansi yang terdapat dilingkungan sekitar sekolah demi kelancaran suatu program terutama di ilmu pengetahuan tertib lalu lintas, larangan pemakaian obat-obat terlarang, keamanan lingkungan, dan banyak lagi yang lainnya, sesuai dengan apa tujuan kerjasma / MoU tersebut, silahkan untuk dikembangkan.


Hakekatnya kerjasama atau MoU tersebut ialah sebuah dokumen yang legal, karena isi di dalamnya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara kedua belah pihak dan ialah sebuah basic persetujuan/kontrak di waktu mulai MoU dan di waktu yang akan datan.


MoU atau Kerkasama ini ialah sebuah nota kesepahaman atau nota kesepakatan. Secara umum MoU dikerjakan selaku langkah awal di perancangan kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara kedua belah pihak. Tetapi isinya menekankan yang berupa :

-penawan

-pertimbangan, dan

-niat secara mengikat secara aturan yang dikerjakan


Untuk lebih jelasnya dan tak menjadi verbalisme terkait dengan MoU atau Kerjasma, kami berikan diantara contoh MoU/Perjanjian Antara Pihak Sekolah dengan Pihak POLSEK. Lihat dan baca serta simak selengkapnya berikut ini.











File Pendidikan
Contoh MoU atau Kerjasama antara Sekolah dengan Kepolisian

PERJANJIAN KERJASMA / MoU SDN 1 MEKARMUKTI KECAMATAN CIBALONG

DENGAN

KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) CIBALONG KABUPATEN GARUT

Nomor : …………………………


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama        : …………………………………..

NIP           : …………………………………..

Jabatan      : Kepala Sekolah

Unit Kerja : …………………………………


di ridderzaal ini bertindak untuk dan atas nama sekolah kamu …berikutnya disebut PIHAK PERTAMA.



Nama        : ………………………………….

NRP          : ………………………………….

Jabatan      : Kepala Kepolisian Sektor ……..

Unit Kerja : Kepolisian Sektor ………..


di ridderzaal ini bertindak untuk dan atas nama Polsek/Kepolisian Sektor ……… Kabupaten …………, berikutnya disebut PIHAK KEDUA.


Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di pasal-pasal berikut :

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 1


  1. Pihak Pertama-tama-tama sepakat menerima pelayanan keamanan sekolah dan lingkungan secara berkala dari Pihak Kedua. 

  2. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama di ridderzaal memberikan pengetahuan mengenai tata tertib berlalu lintas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kiminalitas.


HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2

Masing-masing Pihak mempunyai Hiel dan Kewajiban selaku berikut :
Kewajiban Pihak Pertama-tama-tama antara lain :


  1. Melaporkan mengenai keamanan Sekolah dan lingkungannya secara berkala dengan Pihak Kedua.

  2. Menyediakan waktu dan tempat kepada Pihak Kedua untuk mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.


Kewajiban pihak kedua antara lain :


  1. Memberikan Pelayanan Keamanan Sekolah dan linkungannya secara berkala kepada Pihak Pertama-tama-tama.

  2. Memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada Pihak Pertama-tama-tama.


PEMBIAYAAN

Pasal 3

Seluruh biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama-tama-tama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.

MASA BERLAKUNYA MASA PERJANJIAN

Pasal 4


  1. Perjanjian ini berlaku pada rentang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan. 

  2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang pada rentang waktu tak ada keberatan dari kedua belah pihak.


PENYELESAI DAN PERSELISIHAN

Pasal 5

Apabila terjadi perselisihan di pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 6

Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu dari yang tersebut di pasal 4, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.

ATURAN PENUTUP

Pasal 7


  1. Perubahan kepada ketentuan yang telah ditetapkan di perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. 

  2. Salon-hal yang timbul di pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.


Demikian perjanjian / MoU ini dimengerti oleh Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA.










File Pendidikan
Contoh MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Pihak Sekolah dengan POLSEK

Apabila diantara para pembaca dan yang sedangan memerlukan wetsartikel ini secara lengkat dan utuh dapat di unduh atau di unduh di tautan di bawah ini.


Selesai mengunduh/mengunduh jangan lupa menej dan sesuaikan dengan keadaan sekolah dan POLSEK yang berada di lingkungan Bapak Ibu.

Contoh MoU atau kerjasama ini dapat melengkapi senbagai bahan bagi sekokah yang akan di Akreditasi. Ucapan terakhir dari admin, semoga dapat bermanfaat bagi semua yang sedang membutuhkannya. Aamiin


Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis BOS

Juknis atau Pedoman Teknis Bantuan Operasioanal Sekolah atau BOS Tahun 2018 ini sesuai dengan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



















































































































Menimbang


:


a.


bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan selaku diantara prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah di menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat
via pengalokasian dana bantuan operasional sekolah;






b.


bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah dari yang dimaksud di huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu pedoman teknis;






c.


bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;






d.


bahwa merujuk di pertimbangan dari yang dimaksud di huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah;


Mengingat


:


1.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Program Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);






2.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);






3.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Program Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);






4.


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) dari yang telah diubah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)






5.


Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);






6.


Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);






7.


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);






8.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Buku;






9.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);






10.


Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);






11.


Peraturan Menteri Di Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);


MEMUTUSKAN


Menetapkan




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH.






Pasal 1






Di Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


 



  1. Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  2. Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Bantuan Operasional Sekolah yang berikutnya disingkat BOS yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan mendasar dan menengah.

  4. Sekolah Mendasar yang berikutnya disingkat SD yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan mendasar.

  5. Sekolah Mendasar Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SDLB yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan mendasar.

  6. Sekolah Menengah Pertama-tama-tama yang berikutnya disingkat SMP yaitu diantara format satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan mendasar.

  7. Sekolah Menengah Pertama-tama-tama Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SMPLB yaitu diantara
    format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan mendasar.

  8. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat SMA yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan menengah.

  9. Sekolah Menengah Atas Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SMALB yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan Menengah.

  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat SMK yaitu diantara format satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan di tahapan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

  11. Sekolah Terintegrasi yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan di satu lokasi

  12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-pro urement yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  13. E-purchasing yaitu tata cara pembelian barang/jasa via program katalog elektronik.

  14. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  15. Program Gegevens Utama Pendidikan Mendasar dan Menengah yang berikutnya disebut Dapodik yaitu suatu program pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengandung gegevens satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan mendasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

  16. Standar Pelayanan Minimal yang berikutnya disingkat SPM yaitu Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang mesti dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

  17.  Standar Nasional Pendidikan yang berikutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal mengenai program pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  18. Satuan Kerja Peralatan Daerah yang berikutnya disingkat SKPD yaitu Peralatan Daerah di pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

  19. Rekening Kassa Umum Negara yang berikutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara di canap sentral.

  20. Rekening Kassa Umum Daerah yang berikutnya disingkat RKUD yaitu Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah di canap yang ditetapkan

  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berikutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran bagus yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola seketika oleh sekolah.

  22. Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran yang berikutnya disingkat MGMP.

  23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang berikutnya disingkat MKKS.

  24. Evaluasi yaitu rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) kepada rencana dan standar yang telah ditetapkan.

  25. Report yaitu penyajian gegevens dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan selaku indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.


  26. Komite Sekolah yaitu instansi mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    Pasal 2



 (1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS dari yang dimaksud di ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis BOS.
(3) Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di ayat (2) yaitu pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan di pemakaian dan pertanggungjawaban keuangan BOS.


Pasal 3

 
Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) tercantum di Lampiran yang yaitu bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 4


Di ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
 

Pasal 5


Peraturan Menteri ini mulai berlaku di tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
di tanggal 18 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

 
Diundangkan di Jakarta
di tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


File Pendidikan



Selengkapnya silahkan unduh unduh filenya berikut ini.


 Lihat pun :










BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung merujuk di jumlah peserta didik di sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya selaku berikut:


  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;

  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;

  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;

  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) vanaf 1 (satu peserta didik vanaf 1 (satu) tahun.


Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis benar-benar sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, karenanya atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.


Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Top