Juknis atau Pedoman Teknis Bantuan Operasioanal Sekolah atau BOS Tahun 2018 ini sesuai dengan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan selaku diantara prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah di menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat via pengalokasian dana bantuan operasional sekolah; |
b. | bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah dari yang dimaksud di huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu pedoman teknis; | ||
c. | bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; | ||
d. | bahwa merujuk di pertimbangan dari yang dimaksud di huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Program Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Program Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) dari yang telah diubah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) | ||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); | ||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); | ||
7. | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); | ||
8. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Buku; | ||
9. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); | ||
10. | Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081); | ||
11. | Peraturan Menteri Di Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); | ||
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. | ||
Pasal 1 | |||
Di Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
- Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bantuan Operasional Sekolah yang berikutnya disingkat BOS yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan mendasar dan menengah.
- Sekolah Mendasar yang berikutnya disingkat SD yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan mendasar.
- Sekolah Mendasar Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SDLB yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan mendasar.
- Sekolah Menengah Pertama-tama-tama yang berikutnya disingkat SMP yaitu diantara format satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan mendasar. - Sekolah Menengah Pertama-tama-tama Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SMPLB yaitu diantara
format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan mendasar. - Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat SMA yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan menengah.
- Sekolah Menengah Atas Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SMALB yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan Menengah.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat SMK yaitu diantara format satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan di tahapan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu. - Sekolah Terintegrasi yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan di satu lokasi
- Pengadaan Secara Elektronik atau e-pro urement yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- E-purchasing yaitu tata cara pembelian barang/jasa via program katalog elektronik.
- Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Program Gegevens Utama Pendidikan Mendasar dan Menengah yang berikutnya disebut Dapodik yaitu suatu program pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengandung gegevens satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan mendasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Standar Pelayanan Minimal yang berikutnya disingkat SPM yaitu Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang mesti dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
- Standar Nasional Pendidikan yang berikutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal mengenai program pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Satuan Kerja Peralatan Daerah yang berikutnya disingkat SKPD yaitu Peralatan Daerah di pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
- Rekening Kassa Umum Negara yang berikutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara di canap sentral.
- Rekening Kassa Umum Daerah yang berikutnya disingkat RKUD yaitu Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah di canap yang ditetapkan
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berikutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran bagus yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola seketika oleh sekolah.
- Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran yang berikutnya disingkat MGMP.
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang berikutnya disingkat MKKS.
- Evaluasi yaitu rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) kepada rencana dan standar yang telah ditetapkan.
- Report yaitu penyajian gegevens dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan selaku indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
- Komite Sekolah yaitu instansi mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.Pasal 2
(1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS dari yang dimaksud di ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis BOS.
(3) Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di ayat (2) yaitu pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan di pemakaian dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS dari yang dimaksud di ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis BOS.
(3) Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di ayat (2) yaitu pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan di pemakaian dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Pasal 3
Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) tercantum di Lampiran yang yaitu bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Di ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku di tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
di tanggal 18 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
di tanggal 18 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
di tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
Selengkapnya silahkan unduh unduh filenya berikut ini.
Lihat pun :
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung merujuk di jumlah peserta didik di sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya selaku berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) vanaf 1 (satu peserta didik vanaf 1 (satu) tahun.
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis benar-benar sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, karenanya atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis benar-benar sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, karenanya atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/