Guzu Blog: BOS
Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

DOWNLOAD JUKNIS BOS PADA MADRASAH MI, MTs, MA TAHUN 2019

JUKNIS BOS PADA MADRASAH 2019
MI – MTs -MA


File Pendidikan



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan basic.


Di Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal di tahapan pendidikan basic tanpa memungut biaya, sedangkan pada ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh instansi pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.


Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan selaku panduan bagi para pihak bagus di pusat dan daerah yang terlibat pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah di Madrasah buat menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.


BOS yakni program pemerintah yang di dasarnya yakni buat penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan basic selaku pelaksana program wajib belajar.


Menurut PP 48 Tahun 2008 Mengenai Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya buat bahan atau peralatan pendidikan habis gunakan, dan biaya tak seketika berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan alat dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. 


Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.




Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di bagian penggunaan dana BOS. Yang juknisnya dapat di di unduh lewat link di atas.


Demikian yang dapat kami share, semoga bermanfaat.



Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Download Format RKAM BOS K-1, K-2, K-3, K-7, K-8 Untuk Laporan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019


File Pendidikan


Penggunaan  dana  BOS  di  madrasah  (MI,  MTs,  dan  MA)  mesti didasarkan di kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan pengajar, dan komite madrasah.


Hasil kesepakatan di atas mesti dituangkan secara tertulis pada format berita kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.


Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


dana BOS, madrasah mesti memperhatikan ketentuan hal-hal selaku berikut:



  1. Madrasah    yang    telah    menerima    DAK,    tak    diperkenankan menggunakan dana BOS buat peruntukan yang sama. Sebaliknya kalau  dana BOS tak mencukupi buat pembelanjaan yang diperbolehkan (10  item pembelanjaan), karenanya madrasah dapat mempertimbangkan sumber  pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah  (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan  tetap memperhatikan peraturan terkait;

  2. Biaya transportasi dan uang lelah bagi pengajar PNS yang bertugas di luar jam mendidik, mesti mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;

  3. Madrasah negeri yang telah mendapat anggaran pada DIPA selain BOS,   karenanya   penggunaan   dana   BOS   hanya   buat   menambahkan kekurangan, sehingga tak terjadi double accounting;

  4. Batas maksimum penggunaan dana BOS buat belanja karyawan (honor pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah pada satu tahun.Penggunaan  dana  BOS  buat  belanja  karyawan (honor  pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang  diterima  oleh  madrasah  pada  satu   tahun,  dengan  ketentuan keperluan   buat   belanja   karyawan   tersebut  disetujui   oleh   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.







Larangan Penggunaan Dana BOS



  • Disimpan dengan maksud dibungakan;

  • Dipinjamkan kepada pihak lain;

  • Membeli software/bahan lunak buat pelaporan keuangan BOS;

  • Membiayai   kegiatan   yang   tak   menjadi   prioritas   madrasah   dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;

  • Membiayai akomodasi  kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah  antara  lain  sewa  hotel,  sewa  ruang  sidang,  dan lainnya;

  • Membayar bonus dan transportasi rutin buat pengajar;

  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pengajar/pelajar buat kepentingan pribadi (bukan  inventaris  madrasah),  kecuali  buat  pelajar  miskin penerima PIP;

  • Digunakan buat rehabilitasi sedang dan berat;

  • Membangun gedung/ruangan baru;

  • Membeli Lembar Kerja Pelajar (LKS) dan bahan/peralatan yang tak mendukung proses pembelajaran;

  • Menanamkan saham;

  • Membiayai iuran pada rangka upacara peringatan hari besar nasional;

  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

  • Membiayai     kegiatan     pada     rangka     mengikuti     pelatihan/ sosialisasi/pendampingan  terkait  program  BOS/perpajakan  program BOS yang diselenggarakan institusi di luar Kementerian Agama;

  • Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran (MGMP).





Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Download Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Assalamualaikum Wr. Wb, ijin bagi menyampaikan kumpulan bahan mengenai informasi terupdate BOS Performa dan Afirmasi (Hasil Finalisasi, hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2019)


1. BOS Performa dan Afirmasi diperuntukan untuk satuan pendidikan  negeri bagi seluruh level 


    SD/SMP/SMA/SMK/SLB


2. Syarat dan Kriteria BOS Afirmasi ialah :
    a. Menerima BOS Reguler
    b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
    c. Berada di wilayah tertinggal
    d. Ada jaringan listrik dan mempunyai jaringan internet


Diprioritaskan untuk yg memilki jumlah pelajar oaling sedikit diantara satuan pendididikan sesuai level yang terdapat pasa wilayah propinsi.


3. Syarat dan Kriteria BOS Performa sbb:
    a. Menerima BOS Reguler
    b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
    c. Bagi SD, sangat sedikit mempunyai 60 pelajar, 90 pelajar bagi SMP, dan 180 pelajar bagi 


        SMA/SMK
    d. Penentuan peringkat menurut nilai raport mutu dalam rentang waktu 2 tahun terakhir bagi SD di setiap 

        kabupaten/kota


4. Alokasi BOS Performa dan Afirmasi dihitung berdasar fix cost dan Variabel Cost
    a. Nilai fix cost bagi BOS Afirmasi sebesar 24 juta
    b. Nilai fix cost bagi BOS Performa sebesar 19 juta
    c. Nilai variabel cost bagi BOS Performa danbAfirmasi sebesar 2 juta dikalikan dengan jumlah 


        pelajar di satuan pendidikan penerima BOS Performa dan Afirmasi.


5. Sekolah yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi, tak dapat ditetapkan selaku penerima BOS Performa, atau dgn kata lain hanya memperoleh satu saja, BOS Performa atau BOS afirmasi saja. Tak dapat kedua-duanya.


6. Pemakaian BOS Performa dan Afirmasi ialah bagi penyediaan fasilitaa akses rumah belajar (seperti Tablet sejumlah pelajar yang ditetapkan pada Kepmendikbud, Laptop, PC, Proyektor, Access Point, dan Hardisk) dan langganan daya dan Jasa.












File Pendidikan
Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019


Selengkapnya silahkan baca di paparan berikut di bawah ini.

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


File Pendidikan

File Pendidikan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) dari yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) dari yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);


Selengkapnya silahkan unduh di tautan di bawah ini.


Demikianlah yang dapat kami informasikan, semoga sekolah Bapak Ibu termasuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Performa. Amiin



Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis BOS

Juknis atau Pedoman Teknis Bantuan Operasioanal Sekolah atau BOS Tahun 2018 ini sesuai dengan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



















































































































Menimbang


:


a.


bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan selaku diantara prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah di menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat
via pengalokasian dana bantuan operasional sekolah;






b.


bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah dari yang dimaksud di huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu pedoman teknis;






c.


bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;






d.


bahwa merujuk di pertimbangan dari yang dimaksud di huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah;


Mengingat


:


1.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Program Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);






2.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);






3.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Program Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);






4.


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) dari yang telah diubah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)






5.


Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);






6.


Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);






7.


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);






8.


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Buku;






9.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);






10.


Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);






11.


Peraturan Menteri Di Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);


MEMUTUSKAN


Menetapkan




PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH.






Pasal 1






Di Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:


 



  1. Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  2. Biaya Pendidikan yaitu sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Bantuan Operasional Sekolah yang berikutnya disingkat BOS yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan mendasar dan menengah.

  4. Sekolah Mendasar yang berikutnya disingkat SD yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan mendasar.

  5. Sekolah Mendasar Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SDLB yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan mendasar.

  6. Sekolah Menengah Pertama-tama-tama yang berikutnya disingkat SMP yaitu diantara format satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan mendasar.

  7. Sekolah Menengah Pertama-tama-tama Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SMPLB yaitu diantara
    format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan mendasar.

  8. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat SMA yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum di tahapan pendidikan menengah.

  9. Sekolah Menengah Atas Luar Lazimnya yang berikutnya disingkat SMALB yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus di tahapan pendidikan Menengah.

  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat SMK yaitu diantara format satuan
    pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan di tahapan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

  11. Sekolah Terintegrasi yaitu diantara format satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan di satu lokasi

  12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-pro urement yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  13. E-purchasing yaitu tata cara pembelian barang/jasa via program katalog elektronik.

  14. Menteri yaitu menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  15. Program Gegevens Utama Pendidikan Mendasar dan Menengah yang berikutnya disebut Dapodik yaitu suatu program pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengandung gegevens satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan mendasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.

  16. Standar Pelayanan Minimal yang berikutnya disingkat SPM yaitu Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang mesti dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

  17.  Standar Nasional Pendidikan yang berikutnya disingkat SNP yaitu kriteria minimal mengenai program pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  18. Satuan Kerja Peralatan Daerah yang berikutnya disingkat SKPD yaitu Peralatan Daerah di pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

  19. Rekening Kassa Umum Negara yang berikutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara di canap sentral.

  20. Rekening Kassa Umum Daerah yang berikutnya disingkat RKUD yaitu Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah di canap yang ditetapkan

  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berikutnya disingkat RKAS yaitu rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran bagus yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola seketika oleh sekolah.

  22. Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran yang berikutnya disingkat MGMP.

  23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang berikutnya disingkat MKKS.

  24. Evaluasi yaitu rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) kepada rencana dan standar yang telah ditetapkan.

  25. Report yaitu penyajian gegevens dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan selaku indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.


  26. Komite Sekolah yaitu instansi mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

    Pasal 2



 (1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS dari yang dimaksud di ayat (1) dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
pedoman teknis BOS.
(3) Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di ayat (2) yaitu pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan di pemakaian dan pertanggungjawaban keuangan BOS.


Pasal 3

 
Pedoman teknis BOS dari yang dimaksud di Pasal 2 ayat (2) dan Ayat (3) tercantum di Lampiran yang yaitu bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 4


Di ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
 

Pasal 5


Peraturan Menteri ini mulai berlaku di tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
di tanggal 18 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY

 
Diundangkan di Jakarta
di tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


File Pendidikan



Selengkapnya silahkan unduh unduh filenya berikut ini.


 Lihat pun :










BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung merujuk di jumlah peserta didik di sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya selaku berikut:


  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;

  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;

  3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) vanaf 1 (satu) peserta didik vanaf 1 (satu) tahun;

  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) vanaf 1 (satu peserta didik vanaf 1 (satu) tahun.


Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, AprilJuni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis benar-benar sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, karenanya atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.


Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Top