DOWNLOAD JUKNIS BOS PADA MADRASAH MI, MTs, MA TAHUN 2019
MI – MTs -MA
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/
1. BOS Performa dan Afirmasi diperuntukan untuk satuan pendidikan negeri bagi seluruh level
2. Syarat dan Kriteria BOS Afirmasi ialah :
a. Menerima BOS Reguler
b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Berada di wilayah tertinggal
d. Ada jaringan listrik dan mempunyai jaringan internet
Diprioritaskan untuk yg memilki jumlah pelajar oaling sedikit diantara satuan pendididikan sesuai level yang terdapat pasa wilayah propinsi.
3. Syarat dan Kriteria BOS Performa sbb:
a. Menerima BOS Reguler
b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Bagi SD, sangat sedikit mempunyai 60 pelajar, 90 pelajar bagi SMP, dan 180 pelajar bagi
4. Alokasi BOS Performa dan Afirmasi dihitung berdasar fix cost dan Variabel Cost
a. Nilai fix cost bagi BOS Afirmasi sebesar 24 juta
b. Nilai fix cost bagi BOS Performa sebesar 19 juta
c. Nilai variabel cost bagi BOS Performa danbAfirmasi sebesar 2 juta dikalikan dengan jumlah
5. Sekolah yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi, tak dapat ditetapkan selaku penerima BOS Performa, atau dgn kata lain hanya memperoleh satu saja, BOS Performa atau BOS afirmasi saja. Tak dapat kedua-duanya.
6. Pemakaian BOS Performa dan Afirmasi ialah bagi penyediaan fasilitaa akses rumah belajar (seperti Tablet sejumlah pelajar yang ditetapkan pada Kepmendikbud, Laptop, PC, Proyektor, Access Point, dan Hardisk) dan langganan daya dan Jasa.
Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 |
Demikianlah yang dapat kami informasikan, semoga sekolah Bapak Ibu termasuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Performa. Amiin
Menimbang | : | a. | bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan selaku diantara prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah di menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat via pengalokasian dana bantuan operasional sekolah; |
b. | bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah dari yang dimaksud di huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu pedoman teknis; | ||
c. | bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; | ||
d. | bahwa merujuk di pertimbangan dari yang dimaksud di huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Program Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Program Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) dari yang telah diubah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) | ||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); | ||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) dari yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); | ||
7. | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); | ||
8. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengenai Buku; | ||
9. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); | ||
10. | Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081); | ||
11. | Peraturan Menteri Di Negeri Nomor 33 Tahun 2017 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825); | ||
MEMUTUSKAN | |||
Menetapkan | PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH. | ||
Pasal 1 | |||
Di Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |