Download Format RKAM BOS K-1, K-2, K-3, K-7, K-8 Untuk Laporan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019 - Guzu Blog

Download Format RKAM BOS K-1, K-2, K-3, K-7, K-8 Untuk Laporan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019


File Pendidikan


Penggunaan  dana  BOS  di  madrasah  (MI,  MTs,  dan  MA)  mesti didasarkan di kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan pengajar, dan komite madrasah.


Hasil kesepakatan di atas mesti dituangkan secara tertulis pada format berita kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.


Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


dana BOS, madrasah mesti memperhatikan ketentuan hal-hal selaku berikut:



  1. Madrasah    yang    telah    menerima    DAK,    tak    diperkenankan menggunakan dana BOS buat peruntukan yang sama. Sebaliknya kalau  dana BOS tak mencukupi buat pembelanjaan yang diperbolehkan (10  item pembelanjaan), karenanya madrasah dapat mempertimbangkan sumber  pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah  (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan  tetap memperhatikan peraturan terkait;

  2. Biaya transportasi dan uang lelah bagi pengajar PNS yang bertugas di luar jam mendidik, mesti mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;

  3. Madrasah negeri yang telah mendapat anggaran pada DIPA selain BOS,   karenanya   penggunaan   dana   BOS   hanya   buat   menambahkan kekurangan, sehingga tak terjadi double accounting;

  4. Batas maksimum penggunaan dana BOS buat belanja karyawan (honor pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah pada satu tahun.Penggunaan  dana  BOS  buat  belanja  karyawan (honor  pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang  diterima  oleh  madrasah  pada  satu   tahun,  dengan  ketentuan keperluan   buat   belanja   karyawan   tersebut  disetujui   oleh   Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.







Larangan Penggunaan Dana BOS



  • Disimpan dengan maksud dibungakan;

  • Dipinjamkan kepada pihak lain;

  • Membeli software/bahan lunak buat pelaporan keuangan BOS;

  • Membiayai   kegiatan   yang   tak   menjadi   prioritas   madrasah   dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;

  • Membiayai akomodasi  kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah  antara  lain  sewa  hotel,  sewa  ruang  sidang,  dan lainnya;

  • Membayar bonus dan transportasi rutin buat pengajar;

  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pengajar/pelajar buat kepentingan pribadi (bukan  inventaris  madrasah),  kecuali  buat  pelajar  miskin penerima PIP;

  • Digunakan buat rehabilitasi sedang dan berat;

  • Membangun gedung/ruangan baru;

  • Membeli Lembar Kerja Pelajar (LKS) dan bahan/peralatan yang tak mendukung proses pembelajaran;

  • Menanamkan saham;

  • Membiayai iuran pada rangka upacara peringatan hari besar nasional;

  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

  • Membiayai     kegiatan     pada     rangka     mengikuti     pelatihan/ sosialisasi/pendampingan  terkait  program  BOS/perpajakan  program BOS yang diselenggarakan institusi di luar Kementerian Agama;

  • Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran (MGMP).





Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/

Shares


Top