Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) mesti didasarkan di kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan pengajar, dan komite madrasah.
Hasil kesepakatan di atas mesti dituangkan secara tertulis pada format berita kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
dana BOS, madrasah mesti memperhatikan ketentuan hal-hal selaku berikut:
- Madrasah yang telah menerima DAK, tak diperkenankan menggunakan dana BOS buat peruntukan yang sama. Sebaliknya kalau dana BOS tak mencukupi buat pembelanjaan yang diperbolehkan (10 item pembelanjaan), karenanya madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi pengajar PNS yang bertugas di luar jam mendidik, mesti mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
- Madrasah negeri yang telah mendapat anggaran pada DIPA selain BOS, karenanya penggunaan dana BOS hanya buat menambahkan kekurangan, sehingga tak terjadi double accounting;
- Batas maksimum penggunaan dana BOS buat belanja karyawan (honor pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah pada satu tahun.Penggunaan dana BOS buat belanja karyawan (honor pengajar/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) di madrasah swasta dapat lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah pada satu tahun, dengan ketentuan keperluan buat belanja karyawan tersebut disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/bahan lunak buat pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin buat pengajar;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pengajar/pelajar buat kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali buat pelajar miskin penerima PIP;
- Digunakan buat rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Pelajar (LKS) dan bahan/peralatan yang tak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai iuran pada rangka upacara peringatan hari besar nasional;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan pada rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan institusi di luar Kementerian Agama;
- Pembayaran iuran kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan/atau Musyawarah Pendidik Mata Pembelajaran (MGMP).
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/