1. BOS Performa dan Afirmasi diperuntukan untuk satuan pendidikan negeri bagi seluruh level
2. Syarat dan Kriteria BOS Afirmasi ialah :
a. Menerima BOS Reguler
b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Berada di wilayah tertinggal
d. Ada jaringan listrik dan mempunyai jaringan internet
Diprioritaskan untuk yg memilki jumlah pelajar oaling sedikit diantara satuan pendididikan sesuai level yang terdapat pasa wilayah propinsi.
3. Syarat dan Kriteria BOS Performa sbb:
a. Menerima BOS Reguler
b. Menjalankan sinkron Dapodik 3 semester Dapodik
c. Bagi SD, sangat sedikit mempunyai 60 pelajar, 90 pelajar bagi SMP, dan 180 pelajar bagi
d. Penentuan peringkat menurut nilai raport mutu dalam rentang waktu 2 tahun terakhir bagi SD di setiap
4. Alokasi BOS Performa dan Afirmasi dihitung berdasar fix cost dan Variabel Cost
a. Nilai fix cost bagi BOS Afirmasi sebesar 24 juta
b. Nilai fix cost bagi BOS Performa sebesar 19 juta
c. Nilai variabel cost bagi BOS Performa danbAfirmasi sebesar 2 juta dikalikan dengan jumlah
5. Sekolah yang ditetapkan menerima BOS Afirmasi, tak dapat ditetapkan selaku penerima BOS Performa, atau dgn kata lain hanya memperoleh satu saja, BOS Performa atau BOS afirmasi saja. Tak dapat kedua-duanya.
6. Pemakaian BOS Performa dan Afirmasi ialah bagi penyediaan fasilitaa akses rumah belajar (seperti Tablet sejumlah pelajar yang ditetapkan pada Kepmendikbud, Laptop, PC, Proyektor, Access Point, dan Hardisk) dan langganan daya dan Jasa.
Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 |
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) dari yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) dari yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pedoman Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400);
Demikianlah yang dapat kami informasikan, semoga sekolah Bapak Ibu termasuk sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan BOS Performa. Amiin
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/