Di bawah ini kami berikan diantara contoh Kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara pihak Sekolah selaku pihak pertama-tama dan pihak Kepolisian khususnya POLSEK atau Polisi Sektor yang berada di wilayah Kecamatan, tujuan kerjasama atau MoU ini diantaranya yaitu untuk mempererat hubungan kerja antar dinas instansi yang terdapat dilingkungan sekitar sekolah demi kelancaran suatu program terutama di ilmu pengetahuan tertib lalu lintas, larangan pemakaian obat-obat terlarang, keamanan lingkungan, dan banyak lagi yang lainnya, sesuai dengan apa tujuan kerjasma / MoU tersebut, silahkan untuk dikembangkan.
Hakekatnya kerjasama atau MoU tersebut ialah sebuah dokumen yang legal, karena isi di dalamnya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara kedua belah pihak dan ialah sebuah basic persetujuan/kontrak di waktu mulai MoU dan di waktu yang akan datan.
MoU atau Kerkasama ini ialah sebuah nota kesepahaman atau nota kesepakatan. Secara umum MoU dikerjakan selaku langkah awal di perancangan kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara kedua belah pihak. Tetapi isinya menekankan yang berupa :
-penawan
-pertimbangan, dan
-niat secara mengikat secara aturan yang dikerjakan
Untuk lebih jelasnya dan tak menjadi verbalisme terkait dengan MoU atau Kerjasma, kami berikan diantara contoh MoU/Perjanjian Antara Pihak Sekolah dengan Pihak POLSEK. Lihat dan baca serta simak selengkapnya berikut ini.
Contoh MoU atau Kerjasama antara Sekolah dengan Kepolisian |
PERJANJIAN KERJASMA / MoU SDN 1 MEKARMUKTI KECAMATAN CIBALONG
DENGAN
KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) CIBALONG KABUPATEN GARUT
Nomor : …………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………..
NIP : …………………………………..
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : …………………………………
di ridderzaal ini bertindak untuk dan atas nama sekolah kamu …berikutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………………….
NRP : ………………………………….
Jabatan : Kepala Kepolisian Sektor ……..
Unit Kerja : Kepolisian Sektor ………..
di ridderzaal ini bertindak untuk dan atas nama Polsek/Kepolisian Sektor ……… Kabupaten …………, berikutnya disebut PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur di pasal-pasal berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
- Pihak Pertama-tama-tama sepakat menerima pelayanan keamanan sekolah dan lingkungan secara berkala dari Pihak Kedua.
- Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama di ridderzaal memberikan pengetahuan mengenai tata tertib berlalu lintas dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kiminalitas.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Masing-masing Pihak mempunyai Hiel dan Kewajiban selaku berikut :
Kewajiban Pihak Pertama-tama-tama antara lain :
Kewajiban Pihak Pertama-tama-tama antara lain :
- Melaporkan mengenai keamanan Sekolah dan lingkungannya secara berkala dengan Pihak Kedua.
- Menyediakan waktu dan tempat kepada Pihak Kedua untuk mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Kewajiban pihak kedua antara lain :
- Memberikan Pelayanan Keamanan Sekolah dan linkungannya secara berkala kepada Pihak Pertama-tama-tama.
- Memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan mengenai tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada Pihak Pertama-tama-tama.
PEMBIAYAAN
Pasal 3
Seluruh biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama ini, dibebankan kepada Pihak Pertama-tama-tama sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA MASA PERJANJIAN
Pasal 4
- Perjanjian ini berlaku pada rentang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
- Perjanjian ini sepakat diperpanjang pada rentang waktu tak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAI DAN PERSELISIHAN
Pasal 5
Apabila terjadi perselisihan di pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 6
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu dari yang tersebut di pasal 4, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 7
- Perubahan kepada ketentuan yang telah ditetapkan di perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
- Salon-hal yang timbul di pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian / MoU ini dimengerti oleh Pihak PERTAMA dan Pihak KEDUA.
Contoh MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Pihak Sekolah dengan POLSEK |
Apabila diantara para pembaca dan yang sedangan memerlukan wetsartikel ini secara lengkat dan utuh dapat di unduh atau di unduh di tautan di bawah ini.
Selesai mengunduh/mengunduh jangan lupa menej dan sesuaikan dengan keadaan sekolah dan POLSEK yang berada di lingkungan Bapak Ibu.
Contoh MoU atau kerjasama ini dapat melengkapi senbagai bahan bagi sekokah yang akan di Akreditasi. Ucapan terakhir dari admin, semoga dapat bermanfaat bagi semua yang sedang membutuhkannya. Aamiin
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/