Contoh SK Tim Literasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2019 |
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Mengenai Program Pendidikan Nasional Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) dari yang telah beberapa kalium diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) dari yang telah diubah beberapa kalium terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 mengenai Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Basic dan Menengah);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 mengenai Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072).
Memperhatikan : 1. Keputusan Rapat Kepala Sekolah Basic Negeri ……………………..yang berlansung
di tanggal ……………..2019;
2. Program Sekolah Basic Negeri ……………………..
- Menyusun Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Basic Negeri ………………….. sebagaiman yang tercantum di lampiran 1;
- Uraian Tanggung Jawab, Kegunaan, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut selaku Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Basic Negeri ………………….. sebagaiman tercantum di lampiran 2 ;
- Tim Gerakan Literasi Sekolah Basic Negeri ………………….. diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekolah Basic Negeri …………………..;
- Tim Gerakan Literasi Sekolah Basic Negeri ………………….. bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah Basic Negeri …………………..;
- Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (Metselspecie Flow) Sekolah Basic Negeri …………………..;
- Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 07 Januari 2019 dan berakhir tanggal 06 Januari 2020 dan bila ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya, karenanya akan disempurnakan dari yang mestinya.
Ditetapkan di : …………………..
Di tanggal : …………………..
Kepala Sekolah,
dicap & ditandatangani
———————-
NIP.
Tembusan :
- Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan ……
- pertinggal.
Baca pun :
dicap & ditandatangani
———————-
NIP.
- Ketua Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Basic Negeri ………………….., bertugas membangun perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan mengenai program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
- Sekretaris Tim Gerakan Literasi Sekolah Basic Negeri ………………….. bertugas mengabsensi pengajar dan pelajar dan membangun report keterlaksanaan Gerakan Literasi Sekolah;
- Quality Control Bahan Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengecek kesusaian buku dengan tema memonitor jumlah halaman yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil karya pengajar dan pelajar;
- Quality Control Ketertiban Program Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengatur awal dan akhirnya kegiatan, menjaga ketertiban pada rentang waktu pelaksanaan program, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pada rentang waktu kegiatan Gerakan Literasi Sekolah;
- Penilai Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas memberikan penilaian berbentuk skala kualitas kepada kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya;
Silahkan DOWNLOAD !
Silahkan Kepala Sekolah konsultasi dengan Technicus Sekolah, apakah telah dimuat mengenai Surat Keputusan Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah kepada Dapodik.
Silahkan baca dengan seksama dari Tim Dapodik.
Literasi Sinkronisasi Dapodik
1. Kondisi online
Proses pelaksanaan program dapodik dapat dilakukan secara offline , kebutuhan akan internet hanya di ketika sinkronisasi mengingat kondisi sekolah-sekolah seluruh Indonesia belum mempunyai akses internet secara merata. Program ini di desain pendekatan kemudahan mengooperasikan program dapodik dengan mempertimbangkan kondisi/ kemampuan infrastruktur di daerah terutama sekolah-sekolah. Kebutuhan akan internet / online hanya di ketika sinkronisasi saja,
2. Sinkronisasi gegevens 2 arah
Pengiriman gegevens atau disebut sinkronisasi cara 2 arah, dimana sekolah mengirimkan gegevens ke server pusat, pun demikian server pusat dapat mengirimkan gegevens di ketika ayng bersamaan ke gegevens lokal sekolah di program Dapodik. Salon ini dapat dimanfaatkan untuk penerbitan NISN (Nomor Induk Pelajar Nasional) di program DAPODIK. Mempercepat layanan dan mempersingkat rantai birokrasi dalan vishal penerbitan nomor-nomor administratif. Teknologi ini cocok digunakan di layanan sisfo pendidikan yang mengedepankan aspek layanan.
3. Lakukan sinkronisasi secara bertahap/ sedikit demi sedikit / incremental
Disarankan proses sinkronisasi dilakukan secara bertahap tanpa menunggu gegevens dapodik selesai di mutakhirkan semua. Salon ini urgen karena kaitannya dengan ukuran paket gegevens yang di kirimkan dari sekolah ke server pusat.
Semakin banyak perubahan gegevens di sekolah karenanya semakin besar pula ukuran paket gegevens yang dikirimkan, karenanya semakin lama pula proses sinkronisasi. Jikalau paket gegevens yang di kirimkan sedikit karenanya durasi proses sinkronisasi akan semakin singkat dan tingkat keberhasilannya semakin tinggi. Oleh karena itu lakukan sinkronisasi sedikit demi sedikit/ incremental agar tingkat keberhasilannya tinggi.
4. Sinkron = back up database lokal
Di program dapodik versi 2018 tak mengenal fitur back up gegevens lokal. Selaku penggantinya lakukan sinkronisasi untuk mem”back up” gegevens yang telah di kerjakan di program dapodik ke server pusat. Jikalau telah selesai mengerjakan sinkronisasi karenanya gegevens sekolah otomatis ter”back up” di database server pusat. Untuk mengambilnya kembali dapat via proses generate prefill atau registrasi secara online. Segera lakukan sinkronisasi agar gegevens kamu aman dan mempunyai back up.
5. Time synthetic / waktu buatan
Teknologi sinkronisasi menggunakan pendekatan waktu buatan/ synthetic time, penjelasannya : gegevens yang di ubah di lokal di catat oleh program waktu perubahannya dan waktu terakhir mengerjakan sinkronisasi. Dengan demikian program mengenali perubahan gegevens mana saja yang terjadi di gegevens lokal program dapodik, berikutnya proses sinkronisasi hanya mengirimkan perubahan gegevens yang terjadi saja sesuai catatan waktu tersebut baca : delta nya saja yang dikirimkan. Pendekatan ini urgen di rangka optimasi efektivitas program tanpa mewajibkan full online yang memberatkan sekolah di pelaksanaan program dapodik dilapangan.
6. Siklus sinkronisasi dan prefill
Habis gunakan seketika dibuang/ hilang demikian itu seharusnya cara kerja prefill. Prefill ialah database sekolah yang dikemas di format opstopping database. Dilarang mengkoleksi prefill atau re-use prefill yang telah di gunakan vishal ini untuk menjamin konsistensi gegevens yang telah pernah di kirimkan dan ketika prefill dikerjakan. Jadi bila kamu membutuhkan prefill, lakukan generate ulang di program, jangan gunakan prefill lama.
Selamat bekerja !!!
Sumber https://mayastaqiem.blogspot.com/